oleh

Urus Layanan di Kantor Kelurahan Ini Wajib Bawa Bukti Sertifikat Vaksin

PAMULANG-Mengurus pelayanan di Kantor Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) wajib menunjukan sertifikat vaksinasi. Pihak kelurahan juga telah mengedarkan imbauan itu melalui ketua Rukun Warga (RW).

“Alhamdulillah dampaknya nyata dengan imbauan yang kami buat dan sudah disebarkan ke seluruh RW. Peserta ya naik cukup signifikan terbukti hari ini (kemarin,red) masyarakat antusias ikut vaksin,” ujar Saidun, lurah Benda Baru.

Dirinya berharap kesadaran tentang vaksin supaya tetap meningkat. Khususnya masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi seperti pekerjaan di DKI Jakarta atau daerah lain. Di mana mayoritas dari 24 RW di Benda Baru hanya 5 RW yang non perumahan.

“Semangat vaksin harus ditunjukkan supaya lingkungan sekitar yang belum vaksin mau ikut serta. Tidak perlu ditakuti justru harus termotivasi, ” tambah ia.

Berikut edaran yang tersebar di group WhatsApp ketua RW di Benda Baru. Isinya, Disampaikan kepada ketua RW, ketua RT, LPM Benda Baru, PKK/Pos yandu, Karang Taruna, Jumantik, Bank Sampah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se-Benda Baru bahwa dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID 19 di Benda Baru, mulai Senin (02 Agustus 2021), semua pelayanan dalam bentuk apapun wajib menujukan bukti vaksin dan memakai masker.
Bagi yang tidak dapat menunjukan/melampirkan bukti di atas, maka tidak akan mendapatkan pelayanan. Mohon kepada para Ketua RT/RW dapat memperivikasi warganya dalam memberikan surat pengantar guna mendapatkan pelayanan di Kantor Kelurahan. (din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya