oleh

Live Instagram, Bupati Pandeglang Resmi Tunda Pilkades Serentak

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula dijadwalkan 18 Juli, diundur hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak menyusul melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dan juga untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Pilkades diundur untuk beberapa hari ke depan, sambil menyiapkan kesiapan protokol kesehatan Covid-19. Penundaan (pilkades, red) ini demi keselamatan kita semua,” ujar Bupati Pandeglang, Irna Narulita melalui live Instagram melalui akun @irnadimyati, Minggu (04/07/2021) malam.

Selain menunda pelaksanaan Pilkades Serentak, bupati juga akan melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 07 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati (Inbup). Kemudian setelah selesai kebijakan PPKM Darurat, pemerintah daerah baru bisa mengambil kebijakan terkait Pilkades Serentak 2021.

“Setelah tanggal 20 Juli atau PPKM Darurat ini selesai, ibu (Irna menyebut dirinya, red) baru akan mengambil kebijakan. Karena Pilkades Serentak di 207 desa di 32 desa ini rata-rata masuk zona oranye,” tukasnya.

Karena Pilkades Serentak diundur, sambung Irna, bagi kepala desa (kades) yang saat ini mengikuti pilkades, maka akan dikembalikan jabatannya sebagai kades. “Kepala desa petahana harusnya cuti, tapi karena diundur maka jabatan tetap kades berlaku (dikembalikan, red),” pungkasnya.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya