CIPUTAT-Maraknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mengeluarkan kebijakan. Bagi PMKS yang beroperasi di wilayah Kota Tangsel, nantinya bisa kena sanksi pidana atau penjara.
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, bahwa hukuman ini dibuat atas dasar keresahan masyarakat yang kerap menemui PMKS di wilayah Kota Tangsel. Padahal PMKS tersebut hampir 100 persen bukan berasal dari Kota Tangsel. “Itu bisa jadi limpahan dari DKI Jakarta atau dari daerah Bogor dan lainnya,” ujar Pilar.
Kebijakan yang dibuat ini merupakan hasil rapat yang dilakukan oleh beberapa pemangku kepentingan. Misalnya Dinas Sosial, Satpol PP dan lainnya. Serta dengan pihak ketiga atau di luar Pemkot Tangsel.
Pilar mengaku Pemkot akan berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk tindakan pidana kurungan, biar memberikan efek jera kepada PMKS.
“Saya tidak ingin warga Tangsel, melihat itu dan mengikuti mereka, karena melihat PMKS ini enak menghasilkan uang Rp 300 ribu, saya tidak ingin itu terjadi,” jelasnya.
Selain itu, dari seluruh rancangan kebijakan ini, nantinya akan dipertimbangkan kembali oleh walikota. Dengan memasukkan berbagai saran yang mungkin akan diberikan oleh walikota.
Dari rancangan yang sudah ada pun, Pilar memastikan hukuman yang diterima oleh PMKS yang meresahkan ini paling banyak enam bulan penjara.(irm)














Komentar