SETU-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD Kota Tangsel.
Sebelum dilanjutkan pembahasan, Raperda tersebut terlebih dahulu dilakukan penyelarasan, dan kajian antara BPKAD bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Kota Tangsel di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (2/9).
Kepala BPKAD Kota Tangsel, Warman Syanudin mengatakan, bahwa Raperda yang diusulkan tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun lantaran perubahannya begitu besar, maka menjadi usulan Perda baru, bukan revisi.
“Jadi ini Raperda baru, bukan revisi atas Perda Nomor 12 Tahun 2011. Karena perubahannya begitu banyak, sehingga harus menjadi Perda baru. Dan tadi rancangannya baru saja kita usulkan dan saat ini baru tahap penyelarasan bersama dengan Bampeperda. Dan Alhamdulillah Bampeperda setuju untuk diteruskan,” ujarnya.
Perubahan besar dalam Raperda tersebut, Warman menjelaskan, jika dalam struktur anggaran di aturan yang lama hanya ada dua struktur, yaitu Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Kini di Raperda yang tengah diusulkan itu, ada Belanja Modal, Belanja Opersional, dan Belanja Transfer. “Kalau dulu belanja pegawai itu adanya di belanja tidak langsung, dalam Raperda ini belanja pegawai masuk ke dalam belanja operasional. Kalau dulu belanja barang dan jasa itu masuk ke dalam belanja langsung, sekarang itu tersendiri. Jadi perubahannya itu besar, ada sekitar lebih dari 200 pasal yang ada di dalam draft Raperda ini,” tandasnya.
Lanjut Warman, perubahan aturan pengelolaan keuangan daerah itu juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.
“Jadi ini amanan PP, dimana paling lambat itu 2022 semua daerah harus harus memiliki Perda baru tentang pengelolaan keuangan daerah, dan kita di Tangsel mengusulkannya sekarang,” paparnya.
Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan mengatakan, bahwa dari hasil penyelarasan dengan BPKAD terkait Raperda yang diusulkan tersebut, maka Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah akan dilanjutkan ke tahap paripurna.
“Kita sudah melakukan penyelarasan, dan hasilnya Raperda ini memang sangat dibutuhkan atau sifatnya penting, maka dalam minggu depan harus segera diparipurnakan, kajiannya sudah lengkap. Tinggal nanti pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus),” pungkasnya. (dra)














Komentar