oleh

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Meraseti Grup Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menjaring pihak swasta sebagai tersangka kasus izin impor baja. Kali ini, pemilik Meraseti Grup, Budi Hartono Linardi.

Sepanjang hari kemarin, Budi menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung. Semula diperiksa sebagai saksi. Lalu statusnya ditingkatkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Budi dikenakan rompi tahanan merah jambu. Selanjutnya dijebloskan ke jeruji besi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi menjelaskan, penetapan Budi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkata ini.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Taufik, Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka.

Dilanjutkan, enam tersangka korporasi. Yakni, PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (ISB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PAS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Keenam perusahaan itu menggunakan jasa PT Meraseti Logistik Indonesia dalam pengurusan izin impor baja.

Taufik bersama Budi menyuap Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan agar membuat Surat Penjelasan (Sujel).

Supardi menjelaskan, enam tersangka korporasi sebenarnya sudah memiliki kuota impor baja. Namun meminta tambahan kuota.

Setiap pengurusan satu Sujel, Taufik menyerahkan uang tunai. Diberikan kepada almarhum Chandra di kediaman ASN Kemendag itu di apartemen Woodland Park Residence Kalibata.

Adapun penyerahan uang kepada Tahan dilakukan di belakang Gedung Kemendag di Gambir, Jakarta Pusat.

Sujel yang diurus Budi dan Taufik digunakan untuk mengeluarkan baja impor dari pelabuhan. Baja yang didatangkan dari China disebutkan hendak digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Yang digarap BUMN PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).Lantaran dilengkapi Sujel, Bea dan Cukai meloloskan baja impor itu keluar kawasan pabean. Baja impor dijual ke pasaran dengan harga lebih murah. Akibatnya, baja produksi dalam negeri tidak mampu bersaing.

Aksi enam korporasi itu membuat produsen atau perusahaan baja lokal merugi hingga bangkrut. Sehingga bisa dianggap merugikan perekonomian negara.

Adapun peraturan yang dilanggar yakni Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Ketentuan Barang Keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya, serta Permendag Menperdag Nomor 82 Tahun 2016 tentang Impor Besi/ Baja, Baja Paduan & Produk Turunannya sebagaimana diatur Pasal 22 ayat 1 huruf i dan ayat 3.

Lantaran dianggap merugikan negara, keenam tersangka dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan juga menuduh keenam tersangka korporasi melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Perbuatan ini bisa dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (AY/ rm.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya