oleh

Dua Tersangka Korupsi KONI Tangsel Diserahkan ke Penuntut Umum

SERPONG-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Tangsel ke penuntut umum. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap dua.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Ryan Anugrah menjelaskan, saat ini tahapan penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahap kedua.

“Pada intinya tahap ke-2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum untuk perkara KONI Tangsel,” ujarnya.

Disampaikannya, agenda tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang Pemuda untuk tersangka Suharyo, dan Lapas Wanita untuk tersangka Rita Juwita, sekitar pukul 13:00 WIB.

Ryan menyampaikan, dari tahapan yang sudah dilakukan, selanjutnya Penuntut Umum menyusun surat dakwaan untuk persidangan. “Ini penahanan beralih ke Penuntut Umum selama 20 hari. Dalam jangka waktu 20 hari itu Penuntut Umum menyusun surat dakwaan,” terangnya.

Diketahui, Rita Juwita selaku ketua umum KONI Kota Tangsel dan Suharyo selaku Bendahara KONI Kota Tangsel diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel tahun 2019, dimana kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,1 miliar.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh Rita yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang 3199 sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberatan dana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Rita dan Suharyo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus korupsi tersebut terungkap setelah penyidik Kejari Tangsel menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangsel di Pamulang pada 8 April lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut informasi adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.

Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh pengurus KONI Tangsel.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti ratusan eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Kota Tangsel. Dokumen yang diamankan terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya