oleh

Dugaan KPK Tanah SMKN 7 Tangsel Saat Dibeli Masih Dalam Status Sengketa

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan bermasalah. Selama proses pembelian, tanah tersebut diduga masih dalam status sengketa.

Hal ini didalami penyidik saat menggarap notaris bernama Nur Meuthia Syavaranti, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/5).

“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/6).

Sementara satu saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, yakni notaris bernama Siti Zamzam, tidak memenuhi penggilan penyidik. “Segera dilakukan penjadwalan ulang,” tandasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan kongkalikong dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliarKerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara Ardius cs untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli Pemerintah Daerah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Mereka sepakat menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp 17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah, Sofia M Sujudi Rassat, hanya menerima Rp 7,3 miliar.

Uang Rp 10,5 miliar itu dibancak menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Agus Kartono mendapatkan Rp 9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OKT/AY/rm.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya