SERPONG-Bagaimana kelanjutan gugatan Undang Kasi Ujar terhadap PDIP? Pada Rabu (30/6) seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menggelar sidang perdana. Namun batal.
Sidang perdana dengan nomor perkara 359/Pdt.G/2021/PN Jkr.Pst ini terpaksan ditunda sampai awal Juli nanti. Tertundanya siding tersebut, lantaran tidak hadirnya pihak tergugat dan juga kuasa hukumnya, serta adanya dua hakim yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Undang Kasi Ujar mengatakan, dirinya melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap para tergugat yakni, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Mahkamah Partai PDI Perjuangan, dan juga Pengurus DPC PDIP Kota Tangsel, Suhari Wicaksono.
Undang menilai, dirinya merasa diperlakukan tidak adil oleh beberapa oknum partai, sehingga ia kini secara resmi telah dipecat dari PDIP. Ditambah lagi, sudah adanya pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Undang, dengan pengganti yaitu Suhari Wicaksono. “Jadi saya ini dipecat karena adanya permainan oknum-oknum di partai, yang memang mengincar kursi yang saya duduki saat ini di DPRD Kota Tangsel. Maka dari itu, saya mencari keadilan melalui pengadilan ini. Karena alasan saya dipecat dari partai tidak masuk akal,” ujarnya.
Lanjut Undang, dirinya megaku optimis menang dalam persidangan ini. Mengingat selama lebih dari 20 tahun ia bergabung di PDIP, belum pernah sekali pun melanggar kode etik partai. “Selama lebih dari 20 tahun saya di PDI Perjuangan, saya sekali pun belum pernah di sidang etik. Loyalitas saya terhadap partai sangat tinggi. Jadi tiba-tibat seperti ini saya dipecat, hanya karena saya tidak mau mundur dari DPRD Tangsel. Makanya saya optimis akan menang di persidangan ini,” ujarnya.(dra)














Komentar