TANGERANG – Polisi Sektor (Polsek) Neglasari berhasil tangkap tangan tersangka pemilik usaha penjual potong ayam berformalin di wilayah Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota, Sabtu, (1/5/2022), pukul 15.40 WIB.
Pelaku penjual ayam potong berformalin tersebut di antaranya SU pemilik usaha potong ayam di Laren Kab. Lamongan Jawa Timur, kemudian RJ pemilik usaha potong ayam di Kp. Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dan SUM di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota.
Kepala Polisi Resor Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota, Konbes Komarudin menyampaikan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan oleh Polsek Neglasari setelah mendapatkan informasi dari masyarajat.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin di Kp. Kedaung Wetan Kec. Neglasari, Tangerang Kota. Polsek Neglasari dipimpin oleh Kapolsek Kompol Putra Pratama mendatangi TKP dan menemukan hasil tindak pidana ini dan berhasil menangkap tiga orang tersangka,” tutur Komarudin kepada wartawan di Kapolrestro Tangerang Kota, Minggu, (1/5/2022).
Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut sudah dilakukan hampir selama enam tahun, dengan alasan agar ayam potong tersebut lebih awet dan tahan lama untuk dijual sehingga mendapat untung lebih banyak.
Menanggapi hal itu, Komarudin menyayangkan sikap tersangka yang akan membahayakan kesehatan masyarakat terutama anak-anak yang nantinya akan mengkonsumsi ayam potong tersebut.
“Perbuatan ini sungguh perbuatan yang tidak bertanggung jawab hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong dengan formalin yang membahayakan kesehatan dan anak-anak kita,” lanjutnya.
Dalam kronologisnya, Polsek Neglasari berhasil menggrebek para karyawan yang sedang melakukan pemotongan ayam serta merendamnya ke dalam cairan formalin.
Barang bukti yang di dapatkan dari hasil penggrebekan tersebut, di TKP 1 Polrestro berhasil menyita tiga box plastik cairan formalin, satu botol bekas 1.000 ML yang berisikan cairan formalin, dan 50 sampel ayam potong yang sudah dicelupkan ke dalam formalin.
Sedangkan di TKP 2 diamankan tujuh ekor ayam potong yanh sudah dicelupkan ke formalin, satu box plastik berisi cairan dan satu botol bekas air mineral berisi formalin.
Meski demikian, Komarudin mengungkap akan menjadikan para karyawan sebagai sanksi, dan yang dijadikan tersangka yaitu para pemilik usaha ayam potong.
“Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya dijadikan saksi saja, yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut,” jelas Komarudin.
Sebab perbuatan tersangka tersebut, mereka diancam dengan pasal 136 huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. (SH)
















Komentar