TANGERANG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi sebuah masalah yang seringkali terjadi antara pegawai dan perusahaan. Pasalnya, masalah biasanya sering kali tidak selesai dalam musyawarah kedua belah pihak.
Sebagai sebuah usaha dan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak berlarut-larut. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang (Disnaker) menjunjung penyelesaian secara win-win solution.
Artinya, bahwa penyelesaian masalah tersebut nantinya tidak merugikan satu pihak saja. Namun, kedua belah pihak dapat menerima solusi dari permasalahan yang ada.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang HG berujar, seharusnya hubungan yang terjalin antara pekerja atau buruh dengan perusahaan harus bersifat mutualism (saling menguntungkan kedua belah pihak). Hal itu disebabkan karena perusahaan dan pekerja merupakan dua elemen yang saling membutuhkan satu sama lain.
“Buruh sama perusahaan berdampingan sebagai orang yang saling membutuhkan, harusnya mutualism kan jangan sampai parasitism,” tutur Ujang, Jum’at, (1/4/2022).
Lanjut Ujang, apabila di suatu perusahaan terjadi sekat-sekat atau klas satu sama lain. Maka hal itu yang membuat lingkungan perusahaan menjadi tidak harmonis, dan sulit tercipta lingkungan yang positif.
“Kalau parasitism pasti akan ada klas, kalau ada klas dari lembaganya kan gaenak,” sambungnya.
Sejauh pantauan, permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang harusnya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Untuk itu, Disnaker dalam hal ini memposisikan diri sebagai orang ketiga yang mengusulkan win-win solution atau solusi yang seimbang.
Diketahui, menurut data yang diterima dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dalam rentang Januari-Maret 2022 terdapat 43 kasus PHK. Di mana kasus selesai berjumlah 13 kasus, kasus yang membutuhkan anjuran yaitu 13 kasus, proses Bipartit berjumlah 1 kasus, yang masih dalam proses berjumlah 23 kasus dan mencapai persetujuan bersama sebanyak 3 kasus.
Mulanya, jika terjadi perselisihan apapun dalam suatu perusahaan antara buruh maupun pihak perusahaan maka wajib menyelesaikannya secara Bipartit. Dalam hal ini, kedua belah pihak yaitu buruh dan pihak perusahaan musyawarah untuk mencari solusi bersama.
Dalam penyelesaiannya secara Bipartit (dua pihak), terdapat wadah untuk menjembatani komunikasi keduanya dinamakan sebagai LKS Bipartit.
“LKS Bipartit itu sebagai wadah komunikasi antara kedua belah pihak, jadi misalkan ada perselisihan atau membicarakan hal lain terkait perusahaan pakai wadah itu,” jelas Ujang.
Demikian pula, dalam menangani kasus PHK di perusahaan. Disnaker dalam hal ini memposisikan diri sebagai pihak ketiga dalam menjembatani masalah perselisihan yang terjadi.
“Jika terjadi perselisihan buat perundingan Bipartit (perusahaan dan buruh), kalau tidak terjadi kesepakatan atau deadlock maka salah satu pihak bisa daftarkan Tripartit di Disnaker Kota Tangerang,” tuturnya.
Adapun penyelesaian secara Tripartit dilakukan hanya ketika proses perundingan dua belah pihak (Bipartit) tidak mencapai mufakat.
Dalam hal ini Disnaker sebagai wadah menjembatani musyawarah untuk kembali mencapai mufakat antar pihak perusahaan dan buruh yang berselisih.
Dengan begitu dalam penyelesaian masalah antara buruh atau perusahaan dapat mencapai mufakat yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kita rundingkan, mediasi juga, sampai akhirnya nanti kita carikan win-win solution untuk kesepakatan,” pungkasnya. (SH)
















Komentar