oleh

Tiga Tersangka Baru Pada Kasus RS Sitanala

TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengusut kasus korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) di RS Sitanala Kota Tangerang. Setelah berhasil menyeret dua tersangka menjadi terpidana, Kejari menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama. Mereka masing-masing AM, YS dan SRM yang diduga telah merugikan negara Rp655 Juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang Sobrani Binsar mengatakan para tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, dengan terpidana Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan. Dua terpidana tersebut masing-masing perkaranya sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketiga tersangka itu seharusnya menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kota Tangerang, kemarin. Namun hanya satu orang yang datang.

“Dari 3 tersangka yang dipanggil hanya 2 orang yang memenuhi panggilan yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Terhadap tersangka YS yang tidak memenuhi panggilan hari ini, akan segera dijadwalkan kembali oleh tim penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (16/12).

Sobrani menjelaskan meski menyatakan akan memenuhi panggilan tersangka AM tidak dapat datang ke Kejari Kota Tangerang. AM diketahui sedang menderita sakit karena baru menjalani operasi hernia pada 9 Desember 2021 yang lalu.

“Dan setelah dilakukan medical checkup oleh dokter pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini,” ujarnya.

Sobrani mengungkapkan tersangka lainnya SRM dinyatakan sehat dari hasil pemeriksaan dokter. SRM pun mengikuti pemeriksaan oleh tim penyidik dan dicecar 34 pertanyaan. SRM kemudian ditahan.

“Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya