oleh

Ssstt…Walikota Mau Mutasi Pejabat Akhir Oktober

CIPUTAT– Walikota Tangsel Benyamin Davnie tengah mengkaji usulan nama-nama pejabat yang akan dirotasi untuk promosi dan mutasi. Dipastikan rotasi dilakukan pada akhir Oktober sesuai dengan kebijakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menjadi satu keharusan, setiap kepemimpinan organisasi pemerintahan setelah dilantik menentukan dan menetapkan SDM yang dinilai sesuai dengan pertimbangan, baik dari keahlian, latar belakang dan kecakapan. Dengan tujuan orang-orang yang ditempatkan sesuai ritme kerja dan target kinerja selama menjabat.

Oleh sebab Itu, Benyamin kini tengah mengumpulkan informasi, serta melakukan kajian dalam perombakan jabatan di lingkup pemerintahan. Semua itu dilakukan agar menentukan orang-orang yang sesuai dengan pengalaman, dan kemampuan mengemban jabatan. Prinsipnya adalah jabatan adalah amanah, maka kesadaran itulah yang menjadi dasar.

“Sekarang lagi melakukan persiapan, ngumpulin bahan, data dan kinerja, jadi saya harus melihat itu dulu,” jelas Benyamin.

Sambil menunggu batas waktu dibolehkannya melakukan kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi dengan waktu yang ada digunakan seoptimal mungkin. Waktu yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Sekarang kami sedang mengumpulkan informasi. Karena 26 Oktober 2021 batas maksimalnya baru boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi dan seterusnya pasca saya dilantik,” jelasnya.

Dijelaskan pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.(din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya