oleh

Pemkot Tangsel Bakal Punya OPD Baru

SETU-Jika tak ada aral melintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Pemkot sedang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).

“Kajiannya kami lakukan harus mendalam, dan saat ini tim kami sedang mempersiapkannya. Karena target kami sampai akhir tahun ini Raperda perubahan SOTK ini sudah selesai. Agar di tahun anggaran selanjutnya semuanya berjalan dengan perubahan yang baru,” ungkap Benyamin Davnie, walikota Tangsel.

Usulan Pemkot itu sedang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel. Bampeperda menilai kajian pemetaan analisis dari Pemkot Tangsel terkait usulan Raperda tersebut masih belum mendalam dan maksimal. Sehingga Bampeperda menunda untuk meneruskan pembahasan Raperda yang diusulkan tersebut.

“Semangat filosofi dari aturan ini adalah penyederhanaan birokrasi. Tetapi dari yang diusulkan sementara ini kami melihat kajiannya itu, pemetaan analisisnya itu kurang mendalam dan sangat kurang sehingga kami tunda dulu pembahasannya,” ujar Ketua Bampeperda DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan.

Lanjut Wawan, yang diusulkan saat ini oleh bagian organisasi di Pemkot Tangsel masih terkait dengan pergantian nama, dan juga beberapa hal teknis yang semestinya cukup diatur dalam Peraturan Walikota. Namun secara kajian penyederhanaan organisasi yang diusulkan masih kurang. Sehingga menjadi alasan bagi Bampeperda untuk menunda usulan Raperda tersebut.

“Yang diusulkan itu masih terkait pergantian nama, dan kadang masuk ke ranah teknis, sementara teknis itu kan urusannya di Perwal. Untuk Raperda ini kami minta kajiannya itu. Misalnya kajian teknisnya apa saja terkait adanya peleburan atau pemisahan urusan kerja di satu OPD. Itu yang kami minta,” tegasnya.

Wawan memberikan contoh dalam hal penyederhanaan birokrasi. Seperti urusan asset daerah, menurut Wawan, asset semestinya menjadi badan atau dinas tersendiri. Sehingga urusannya jauh lebih mudah dan lebih cepat.

“Saat ini kan asset masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sementara untuk urusan keuangan daerah saja mereka itu sudah rumit, jadi seharusnya asset itu berdiri sendiri. Kajian-kajian analisis yang seperti ini kami butuhkan, tidak hanya sekedar pembagian urusan kerja dan penggantian nama saja,” terangnya. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya