SERPONG-Sekitar 460.000 batang rokok ilegal disita petugas Direktoral Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten. Ratusan bal rokok tanpa cukai itu diangkut truk dari Semarang, Jawa Tengah ke Lahat, Sumatera Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan petugas Bea dan Cukai di Jalan Tol Jakarta-Merak pada 26 Agustus lalu. Hingga pada pukul 22.00 WIB, berdasarkan atas hasil analisa profil, terpantau truk dengan Nopol AD mengarah ke Merak dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Tol Jakarta-Merak. Tepatnya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Didampingi oleh sopir truk, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut. Dan kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) yang diangkut dari Bawen, Semarang tujuan Lahat, Sumatera Selatan. Kemudian petugas melakukan penindakan atas temuan tersebut.
“Totalnya 115 bal, terdiri dari 20 slop 10 bungkus 20 batang atau dengan total keseluruhan 460.000 batang merk Joyomild yang tidak dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sekitar Rp 469.200.000, dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 308.347.200,” kata Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio di Kantor Wilayah DJBC Banten, Serpong, Selasa (7/9).
Saat ini barang-barang tersebut telah dilakukan penahanan beserta sopir truk yang bersangkutan, untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.
“Bea Cukai Banten terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, meskipun saat ini masih dalam masa pandemi yang membatasi pergerakan,” ujar Rahmat.
DJBC Banten terus memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satu gerakan yang dilakukan ialah Gempur Rokok Ilegal, merupakan program DJBC Banten untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Gempur Rokok Ilegal merupakan tagline dari Bea Cukai sebagai komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai dan menjamin iklim usaha yang sehat khususnya bagi pengusaha yang telah patuh.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menjadi bukti nyata Bea Cukai dalam upaya mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, sehingga masyarakat maupun industri bisa terlindungi,” pungkasnya.(dra)
















Komentar