oleh

Samsat Kelapa Dua Dibobol Rp 6.2 Milliar, DPRD Banten Minta Usut Tuntas

TANGERANG — Kasus dugaan penggelapan pajak untuk kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua Kabupaten Tangerang sedang diaudit Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni meminta agar kasus pembobolan pajak yang diduga melibatkan empat pegawai Samsat Kelapa Dua itu diusut tuntas.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari menyatakan pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan sejak Agustus 2021 lalu. Jumlah uang yang digelapkan sebesar Rp6,2 miliar.1

Menurut Opar, uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah (kasda). Sehingga, sudah berhasil diselamatkan. Pengembalian uang Rp6,2 miliar ke Kasda lanjut Opar dilakukan oleh oknum pejabat eselon IV dibantu tiga orang staf pelaksana tersebut secara bertahap. Tidak sekaligus.

“Dicicil. Saya lupa yang terakhir itu berapa, yang ngurus Pak Berly (Sekretaris Bapenda). Tapi yang jelas, uangnya sudah terselamatkan lagi dan masuk ke Kasda,” ujarnya.

Namun menurut Opar, meski angkanya Rp6,2 miliar telah masuk Kasda, akan tetapi pihaknya masih menunggu hasil audit Inspektorat dan BPKP. “Perkiraan tidak jauh dari angka itu, kita tunggu saja hasil auditnya,” ujarnya.

Kepala Inspektur Banten, Muhtarom dihubungi melalui pesan tertulisnya membenarkan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksan terkait dengan oknum Samsat Kelapa Dua dan sedang melakukan pendalaman.

Muhtarom belum mengetahui sampai kapan pemeriksaan terhadap para pelaku yang diduga melakukan pembobolan pajak kendaraan ini dilakukan.

“Kami baru melakukan pemeriksaan,” katanya.

Aksi dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua dilakukan sedikitnya empat orang. Mulai dari pejabat selevel kepala seksi hingga pegawai pelaksana lainnya, baik yang berstatus ASN atau Non ASN alias Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Mereka yang diduga terlibat dalam pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua masing-masing berinisial Zlf, At, Bd dan Bgj. Zlf merupakan seorang ASN dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). At merupakan staf PNS dan Bd serta Bgj sebagai seorang TKS.

Adapun peran Bd yang merupakan seorang TKS memegang kendali sistem IT di Samsat Kelapa Dua. Bd yang diduga merupakan orang kepercayaan Zlf untuk melancarkan aksinya karena memegang akun beserta pasword sistem administrasi di Samsat itu sendiri.

Berdasarkan informasi dihimpun, pembayaran pajak kendaraan yang digelapkan itu tidak melalui kasir. Tetapi ada orang utusan dari mereka yang mengambil langsung uang pembayarannya ke dealer atau Wajib Pajak (WP) dengan membawa notice atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Besaran pajak pada notice yang dikeluarkan itu sendiri sebesar 12,5 persen karena untuk pembayaran pajak BBN 1. Setelah uang atau cek pembayaran itu diterima, para pelaku kemudian mengubah jenis pembayaran yang diinput pada sistem itu menjadi BBN 2 dengan besaran pajaknya hanya satu persen setelah itu kemudian membayarkannya ke bank.

Notice itu sendiri digunakan untuk menetapkan besarnya biaya pokok pajak, administrasi BBNKN, SWDKLLJ (Jasa Raharja), Penerbitan STNK, dan Penerbitan TNKB/NRKB.

“Jadi ada perbedaan besaran pembayaran antara yang di sistem dengan notice yang dikeluarkan, padahal nomor registrasi yang sama,” kata salah seorang pegawai Pemprov Banten kepada Banten Pos (G

Tangsel Pos Group) yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perbedaan itu kemudian berpengaruh juga pada sistem pelaporan keuangan Jasa Raharja. Untuk itu, pihak Jasa Raharja meminta bukti datanya secara utuh kepada Samsat Kelapa Dua.

Namun yang terjadi, pihak Samsat tidak memberikan pelaporan yang dimintakan dan merekomendasikan untuk meminta ke pusat. Setelah dibuka dan ditelusuri, ternyata perbedaan angkanya sangat besar.

“Dari situlah kemudian kasus ini terungkap,” katanya.

Sementara itu sumber di Samsat mengatakan, kasus ini sudah lama terjadi dan sudah menjadi bidikan pihak kepolisian.

“Samsat Kelapa Dua itu kan salah satu penyumbang pendapatan yang paling besar, pendapatannya selama satu tahun lebih dari Rp500 miliar. Terlebih jenis kendaraan yang terjual itu kebanyakan kelas menengah ke atas,”kata sumber tersebut.

Ketua DPRD Banten Andra Soni dihubungi melalui telpon genggamnya, Minggu (17/4) meminta kepolisian dan kejaksaan segera melakukan pengusutan tuntas terhadap pembobolan pajak yang dilakukan oleh oknum di Samsat Kelapa Dua. Pihaknya juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim selaku pejabat pembina pegawai menonaktifkan sejumlah pejabat terkait.

“Mens area (niat perbuatan jahat dari seorang pelaku kejahatan) nya sudah jelas. Makanya ini harus diproses APH, dan mereka yang bertangungjawab di Bapenda, harus diberhentikan dulu dari jabatannya,” kata Andra.

Ia berharap aparat penegak hukum secepatnya melakukan pengusutan atas dugaan korupsi ditubuh Bapenda Banten. Ini penting dilakukan, agar kasusnya terang benderang. Siapa saja yang terlibat dan ikut menikmati uang haram tersebut, apalagi kasusnya sudah berjalan selama delapan bulan, di saat keuangan pemerintah sedang mengalami penurunan akibat Pandemi Covid-19.

“Ini kategori kejahatan besar. Masyarakat diminta untuk taat pajak. Tapi setelah membayar, uangnya diambil, dan nilainya tak tanggung-tangung, miliaran. Dampaknya ini sangat besr. Dimana kita, saat ini sedang membangun kepercayaan kepada maayarakat, tapi ada oknum di Bapenda melakukan kejahatan sangat besar. Padahal membangun kepercayaan itu sangat sulit sekali. Saya harap ini harus diusut tuntas, agar ada pembelajaran serta efek jera,” ujarnya.

Andra Soni juga meminta Inspektorat dan BPKP melakukan audit, tidak hanya Samsat Kelapa Dua, akan tetapi kepada semua Samsat yang ada di Banten seperti Cikande, Cilegon, dan Samsat yang ada diwilayah Tangerang Raya.

“Semua Samsat ini harus di audit. Jangan-jangan, apa yang terjadi di Samsat Kelapa Dua  ada juga di samsat lainnya,” ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Moch Ojat Sudrajat mengungkapkan, ada dua hal yang diduga masuk ranah pidana dalam persoalan pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua.

“Kalau saya analisa, ada dua dugaan perbuatan yang dapat dikategorikan suatu tindakan pidana. Pertama, dugaan pemalsuan dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP. Dan yang kedua, dugaan penggelapan  atau pembobolan,” katanya.

Diungkapkan Ojat yang merupakan pegiat informasi, dan kerap wara wiri ke lembaga peradilan ini menjelaskan, dugaan pemalsuan surat ketetapan adanya dugaan modus mengubah BBN l ke BBN 2.

“Patut diduga ada dua surat ketetapan yang diterbitkan,” imbuhnya.

Ojat juga mempertanyakan, sistem dan pola kerja yang diterapkan oleh Bapenda Banten sehingga begitu rapuh dan mudahnya uang masyarakat dibobol oleh oknum pegawainya sendiri.

“Sangat heran jika pembobolan ini terjadi, bukankah ada tutup buku setiap harinya, di Kantor Samsat tersebut, artinya seharusnya pada saat tutup buku ini sudah dapat terdeteksi dari awal jika terjadi penggelapan pajaknya. Atau jangan-jangan setiap hari atau setiap bulannya Kepala Samsat Kelapa Dua tidak melakukan pengecekan, inilah yang saya masudkan lalai,” katanya.

Ojat juga mempertanyakan angka Rp6,2 miliar yang disampaikan oleh Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, sebagai angka pembobolan pajak di Kelapa Dua Tangerang.

“Darimanakah angka yang konon senilai Rp 6 miliar tersebut didapatkan dan lalu dikembalikan? Jika Inspektur Provinsi Banten menyatakan masih melakukan pemeriksaan artinya masih belum ada angka yang sudah ditetapkan besaran nilai kerugiannya dan jika benar sudah dikembalikan tentunya harus ditunjukan kepada publik STS-nya agar publik yakin,” harapnya.

Oleh karena itu, untuk meyakini angkanya Rp6,2 miliar atau Rp12 miliar perlu dibentuk tim independen agar semuanya jelas dan pasti. Tidak ada uang rakyat hilang akibat ulah pejabat di Bapenda Banten.

“Saya pribadi berharap jika memungkinkan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, dibentuk tim independen dalam melakukan investigasi atas kasus ini, agar mendapatkan kepastian berapa sebenarnya nilai yang dibobol ini?. Apalagi mengingat salah seorang yang diduga pelaku berinisial Bd diduga adalah mantan karyawan dari perusahaan atau vendor yang membuat system IT atau aplikasi di Samsat di Provinsi Banten,” ujarnya.

Bahkan Ojat berjanji akan terus melakukan pengawasan terhadap penanganan pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua, serta akan meminta PPTK dan BPK melakukan penelusan serga audit.

“Kami akan bersurat ke PPATK dan BPK untuk melakukan audit. Dan saya berharap jika benar adanya pengembalian pajak yang dibobol tersebut,tidak menghilangkan atau menjadi pemaaf bagi terduga para pelaku termasuk Kepala Samsat Kelapa Dua,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Pusat Aspirasi Warga atau Pusar Banten, Bayu Kusuma menyayangkan adanya  pembobolan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang. Namun demikian, kata dia, upaya pelibatan tim audit dari BPKP dan Inspektorat merupakan langkah baik dari Opar Sohari.

“Bila perlu Kejati turun tangan karena statemen yang bersangkutan sudah jelas bahwa uang pajak kendaraan baru sebesar Rp12 miliar dari Samsat Kelapa Dua Tangerang itu benar lenyap,” ujar Bayu Kusuma lagi.

Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), Uday Suhada meminta Inspektorat Banten dan BPKP segera menyelesaikan audit investigasi terhadap Samsat Kelapa Dua, Tangerang. Tujuannya agar persoalan menguapnya uang pajak kendaraan bermotor baru di Samsat itu menjadi terang benderang.

Tak hanya itu, audit investigasi juga harus dilakukan di seluruh Samsat yang ada di Provinsi Banten. Sebab kemungkinan besar kasus serupa juga terjadi di Samsat  lainnya.

“Agar semuanya terang benderang, maka audit investigasi oleh Inspektorat dan BPKP itu paling tepat. Tapi tak hanya di Samsat Kelapa Dua saja, tapi seluruh Samsat,” tegas Uday.

Terkait dengan sistem dan penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB, Bapenda sebagai institusi yang berada di atas UPT Samsat, mestinya bisa mengontrolnya.

“Saya melihat pengendalian dan pembinaan di Bapenda Provinsi Banten tidak berfungsi dengan baik. Petinggi Bapenda hendaknya tidak hanya mengandalkan sistem,” kata Uday.

Dan yang harus diingat juga, lanjut dia, bahwa di lingkungan Bapenda itu insentifnya berbeda sendiri. Semua pegawai diistimewakan dari segi pendapatan atau gaji.

“Harusnya itu diimbangi oleh kinerja. Sebab dengan tidak berbuat curang saja,” ungkap Uday. (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya