TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Kota Tangerang tegas dalam menangani persolan perusahaan provider jaringan internet kabel optik. Sebab, banyak provider yang mendirikan tiang jaringan internet secara ilegal.
Salah satunya, PT XL Axiata. Hal tersebut diungkapkan oleh wakil ketua DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang. Pihaknya telah memerintahkan agar tiang-tiang internet ilegal tersebut dibongkar.
“Kami suruh Satpol PP untuk tebang dulu tiangnya,” ujarnya Kamis, (14/4/2022).
Pihaknya pun juga telah beberapa kali hearing dengan Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP. Termasuk dari PT XL Axiata.
Dia mengungkapkan saat ini tiang internet yang didirikan oleh PT XL Axiata itu terdapat di 28 lokasi perumahan di Kota Tangerang bagian Timur. Mulai dari Kecamatan Cipondoh, Karang Tengah hingga Ciledug.
“Kalo tiangnya (punya XL Axiata) banyak. Lebih dari 28,” katanya.
Politisi dari Partai Nasdem ini mengungkapkan PT XL Axiata juga belum mengurus izin untuk tiang tersebut ke DPMPTSP Kota Tangerang. Yang mereka gunakan saat ini hanya Rekomendasi Teknik (Rekomtek) saja.
“Rekomendasi teknik yang dikeluarkan oleh PUPR. Jadi mereka enggak urus ijin. Jadi mereka enggak ada retribusi kan,” tutur Anggiat.
Selain itu, PT XL Axiata juga menunggak sewa Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk tiang dan jaringan internet kabel optik bawah tanah. Diperkirakan tunggakannya mencapai Rp 124 Juta. Hal itu berdasarkan kontraknya yakni lima tahun.
“Dia (XL Axiata) hanya bayar Rumija satu tahun saja,” katanya.
Sementara dalam Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, itu diatur soal kewajiban izin galian. Sedangkan untuk pembangunan tiang yang menjulang tinggi telah dilarang oleh walikota Tangerang. Anggiat pun heran, sebab tiang-tiang internet tersebut masih saja berdiri.
“kan pak walikota sudah tidak memperbolehkan ada bangunan tiang baru lagi kan,” tegasnya. (SH)
















Komentar