oleh

[BREAKING NEWS] Dinas Pendidikan Kota Tangerang Izinkan SMA Se-derajat PTM Terbatas

TANGERANG – Dinas Pendidikan Kota Tangerang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyampaikan izin Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) untuk tingkat SMA se-derajat mulai Rabu, (8/3/2022).

Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 421/0505-Dindikbud/2022 Tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, SKh Negeri, dan Swasta se-Provinsi Banten. Serta ditandatangi oleh Kepala Dindikbud Banten, Thabrani.

Dalam keterangannya, sekolah melaksanakan PTMT dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang.

“Proses pembelajaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten dapat dilaksanakan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas,” papar Thabrani dalam keterangannya melalui SE, Selasa (7/3/2022).

Dalam pelaksanaannya, bagi sekolah yang memiliki kasis positif Covid-19 maupun Varian Omicron (B.1.1529) untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Dalam putusan tersebut, dijelaskan kembali bahwa seluruh siswa SMK dapat melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai dengan jadwal masing-masing.

“Khusus untuk SMK dapat melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” dikutip dari Surat Keterangan. Rabu (8/3/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, dalam prosesnya seluruh Kepala Sekolah SMA, SMK dan SKh Negeri maupun Swasta dapat melaporkan secara berkala proses PTMT kepada Kepala Dindik Pusat melalui Kepala Dinas Pendidikan Cabang di wilayah masing-masing.

“Kepala SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta melaporkan secara berkala mengenai Proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah masing-masing,” tandasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya