oleh

Walkot Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 M

JAKARTA – Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar. Suap itu, terkait dengan pengadaan lahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto mengungkapkan, suap itu berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin Rp 3 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi Mulya sebesar Rp 3,35 miliar.

“Menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yaitu dari Lai Bui Min sejumlah Rp 4.100.000.000; dari Mkhfud Saifudin sejumlah Rp 3.000.000.000; dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp 3.350.000.000,” ujar Jaksa Amir, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/5).

Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi.

Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna, dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Mereka bersekongkol untuk membeli lahan Lai Bui Min seluas 14.392 meter persegi yang berada di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Lahan itu diduga untuk kepentingan pembangunan Polder Air 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa. “Padahal, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” tegas Jaksa.

Rahmat Effendi dijerat berlapis yaitu Pasal 12 huruf A Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 11 Jo Pasal 17 UU Tipikor. (OKT/AY/rm.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya