oleh

Tjahjo: Mau Gaji Gede, Bisnis Aja

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kesal dengan kasus pengunduran diri ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil perekrutan 2021. Mencegah hal sama terulang, Pemerintah bakal memperketat proses seleksi CPNS dan menerapkan sanksi berat.

“Kami dalam Tim Panitia Seleksi Nasional bersama Badan Kepegawaian Negara dan instansi terkait lain akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut diterima,” tegas Tjahjo.

Dengan menerapkan peraturan dan proses seleksi lebih ketat, dia berharap tidak ada lagi pengunduran diri CPNS yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.

Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. “Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari,” tegasnya lagi.

Politisi PDIP ini menyatakan, sanksi tegas memang harus diterapkan. Soalnya, negara mengalami kerugian dengan kasus pengunduran diri tersebut.

Diingatkannya, negara sudah mengeluarkan biaya banyak untuk menggelar seleksi CPNS, dengan harapan mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas.

Dengan biaya itu, Pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan. Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong.

“Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” keluh mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini.

Terkait dugaan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri karena gaji PNS kecil, Tjahjo mengatakan, seharusnya calon pelamar memahami hak dan kewajiban menjadi abdi negara sebelum melamar formasi CPNS.

“Harusnya, CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulan. Kalau mau gaji lebih besar, bisnis saja,” sindirnya.

Tjahjo mengungkapkan, gaji PNS untuk formasi tertentu memang masih ada yang di bawah Rp 5 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut belum termasuk yang lain.

“Ada tunjangan kinerja, gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lump sum dan honor lembur, juga dapat pensiun seumur hidup dan Taspen,” ungkap Tjahjo.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah juga terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), secara bertahap. “Juga kehormatan ASN sebagai pegawai Pemerintah yang melayani masyarakat,” imbuhnya.

Tjahjo pun meminta kementerian dan lembaga pemerintah non Kementerian terkait dan BKN segera memproses kembali pengisian formasi jabatan yang ditinggalkan para CPNS tersebut, jika belum dilakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan Pasal 54 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) usai mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Apabila CPNS tersebut mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal itu juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri, seperti diatur dalam Pasal 35 Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permenpan RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi dan ditetapkan saat pengumuman seleksi.

Apabila formasi yang ditinggalkan tersebut tidak bisa diisi tahun ini, pengisian tersebut dapat diusulkan kembali oleh PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya