AMBON – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020.
STATUS Richard terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah saksi. Surat diteken Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Mereka yang dipanggil Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak dan Kepala Inspektorat Wilayah Kota Ambon, Jopie Selanno.
Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di markas Kepolisian Resor Pulau Ambon pada Kamis (28/4/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan saksi-saksi tersebut. “Ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud,” akunya.
Ketika ditanya apakah KPK melakukan penyidikan kasus suap izin prinsip gerai Alfamidi di Ambon, Ali mengatakan belum bisa memberikan penjelasan. Termasuk soal Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang diduga telah berstatua tersangka.
Ali menjanjikan bakal menyampaikan perkembangan kasus yang tengah didalami di Ambon itu. “Pada saatnya nanti kami pastikan, setelah kegiatan cukup akan informasikan perkembangannya kepada masyarakat,” katanya.
Media setempat memberitakan dalam surat panggilan KPK mencantumkan beberapa poin. Pada poin a tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH. Diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.
Selanjutnya dalam poin b ditulis tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon dari Amri.
Selanjutnya dalam poin c ditulis bahwa Richard dan Andrew Erin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 qyat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya pada poin d ditulis soal tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Richard dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya.
Atau, patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupai.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian tercantum di surat panggilan.
Amri yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon.
Sedangkan Andrew Erin Hehanussa, adalah pegawai honorer di Pemerintahan Kota Ambon yang sehari-hari bertugas di ruang kerja Wali Kota. ( http://rm.id /AY)
















Komentar