oleh

Tangkap 4 Pelaku Pidana Narkotika, Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Barang Bukti

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) menangkap 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta memusnahkan barang bukti berupa narkotika yang berhasil diringkus aparat sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Nama-nama tersangka tindak pidana narkotika yaitu YD, RK, SR, dan RW,” tutur Komarudin kepada awak media, Rabu, (30/3/2022).

Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu, (30/3/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan dari 4 orang tersangka di antaranya berupa narkotika dengan berbagai jenis.

Tersangka YD dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 40,44 gram, tersangka RK dengan barang bukti narkotika sebanyak 4000 ML apabila dibekukan menjadi 16.000 gram, tersangka SR dengan barang bukti sabu sebanyak 48,36 gram, dan tersangka RW dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 245 butir.

Lanjut Komarudin, keempat tersangka tersebut dijerat hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Selain musnahkan barang bukti berupa narkotika, Polres Metro Tangerang Kota juga memusnahkan sitaan minuman keras beralkohol.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Komarudin menyatakan minuman beralkohol yang akan dimusnahkan sebanyak 16.187 botol, 200 bungkus plastik, 4 jiriken kecil, dan 29 bungkus ciu.

“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari berbagai jenis merk yang berhasil disita sebanyak 16.187 botol, 200 bungkus plastik, 4 jiriken kecil, 29 bungkus ciu yang disita dari kios-kios dan warung-warung di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tutur Komarudin kepada awak media, Rabu, (30/3/2022).

Lebih lanjut Komarudin mengungkapkan bahwa pemusnahan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebelumnya, sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan banyak orang dari terjerat kasus narkoba.

“Estimasi korban yang dapat diselamatkan dari jumlah barang yang disita berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi, maka menyelamatkan orang sebanyak 16.339 jiwa,” tutupnya di akhir konferensi pers. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya