oleh

Soal Pencabutan Sejumlah Perda, Begini Pendapat Dewan

SERPONG-Undang-undang Cipta Kerja telah melahirkan 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Tentunya akan ada perubahan dan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut.

 Sedangkan untuk saat ini di Kota Tangsel sendiri sudah ada 116 Perda dan 508 Peraturan Walikota (Perwal), sehingga besar kemungkinan juga beberapa Perda nantinya mungkin direvisi dan kemungkinan akan dicabut untuk menyesuaikan Undang-undang baru tersebut.

 Guna mempersiapkan diri untuk perubahan regulasi itu, DPRD Kota Tangsel langsung menggelar rapat koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (29/3).

 Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid mengatakan DPRD mulai mengindentifikasi dan menginventarisir setiap Perda yang ada saat ini. Karena menurut politisi Golkar yang akrab disapa Ocil itu, banyak OPD yang bersinggungan dengan PP terbaru tersebut.

 “Kita kumpulkan teman-teman OPD di rapat ini untuk bersiap-siap dengan mengindentifikasi dan kenginventarisir beberapa Perda yang ada,” ujarnya.

 Maka dari itu, Ocil juga mendorong kepada para OPD, beserta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

 Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Wawan Syakir Darmawan mengatakan, bahwa tahapan saat ini melakukan pemetaan terlebih dahulu terhadap berapa OPD yang bersinggungan dengan PP dan Perpres baru tersebut.

 Bahkan menurut Wawan, dari analisa sementara ini dari UU Cipta Ketja akan ada yang berdampak secara langsung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 Misalnya seperti perizinan bagi dunia usaha. Dimana dalam UU Cipta Kerja itu akan ada klasterisasi perizinan, dimana nantinya perizinan usaha yang memiliki resiko tinggi perizinannya harus dibuat di Kementrian terkait atau pusat.

 “Jadi kemungkinan PAD kita akan akan hilang terkait pengurusan perizinan. Karena sudah pasti perusahaan berisiko tinggi biasa pengurusannya lebih besar. Dan itu tidak akan masuk lagi ke Tangsel, karena perizinannya diatur di pusat,” paparnya.

 Kendati demikian Wawan mengatakan, meski di awalnya PAD akan berkurang lantaran dari sisi perizinan tersebut, namun ketika investor sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat, maka nantinya investor yang sudah mulai berusaha di Tangsel juga secara langsung akan memberikan dampak positif pula terhadap PAD.

 Lebih lanjut Wawan mengatakan, yang terpenting saat ini ialah DPRD melakukan identifikasi. Wawan juga memberi contoh pada Dinas Penanaman Moda Perzinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kemungkinan akan membuat 11 Perda baru.

 “Seperti di DPMPTSP yang dari hasil kajian sementara ini akan membuat 11 Perda baru. Dan ini baru kajian sementara. Maka dari itu kami akan terus lakukan diskusi, konsultasi dan kajian lanjutan dari hasil rapat hari ini. Apakah cukup melakukan revisi atau menerbitkan Perda baru dan mencabut Perda lama,” pungkasnya. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya