oleh

Kemandekan Pembaharuan Pemikiran Agama

JAKARTA – Pembaharuan pemikiran agama seniscayanya menjadi sesuatu yang berkelanjutan (on going proces). Nilai-nilai agama memang diturunkan di dalam sebuah masyarakat berabad-abad lampau tetapi zaman kehidupan umat manusia selalu berkembang.

Di sinilah peran tokoh dan para pemikir agama berkewa­jiban untuk mengartikulasikan nilai-nilai ajaran agamanya di tengah masyarakat yang sudah berubah. Nilai-nilai aja­ran agama bukan hanya diperuntukkan kepada masyarakat tempat ia diturunkan tetapi juga harus menembus waktu dan menerobos lapis-lapis budaya masyarakat.

Di sinilah arti penting agama, harus mampu memberikan petunjuk dan pencerahan sepanjang zaman yang dilalui masyarakat pengikutnya.

Dalam Islam, Rasulullah Saw pernah mengingatkan kita bahwa setiap seratus tahun perjalanan sejarah umatku selalu lahir seorang pembaharu (ulama besar).

Hadis ini mengisyaratkan kepada kita bahwa ajaran Islam yang ber­sifat fleksibel dan dirancang menjadi agama akhir zaman, selalu terbuka peluang untuk melakukan reinterpretasi dan reartikulasi ajaran demi memenuhi tuntuan perkembangan zaman.

Dalam ajaran dikenal ada dua komponen ajaran, yaitu ajaran dasar dan ajaran non-dasar. Ajaran dasar bersifat permanen, tidak akan pernah bisa berubah dan diubah oleh kepentingan apapun dan siapapun, dan jumlahnya terbatas, seperti ajaran rukun iman dan rukun Islam.

Secanggih apa pun sebuah pemikiran tidak boleh mengotak atik inti ajaran ini. Sedangkan ajaran non-dasar ialah turunan dari ajaran dasar yang lahir melalui metodologi tertentu, ajarannya bersifat fleksibel, jumlahnya lebih luas, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Contoh ajaran non-dasar ialah di dalam memilih pemimpin, ajaran dasarnya ialah menggunakan prinsip musyawarah, tetapi ajaran non-dasarnya ialah menentu­kan bentuk formal implementasi musyawarah.

Itu bisa diterjemahkan dengan sistem politik lokal setiap negara, seperti sistem negara republik, negara serikat, NKRI, dan bentuk negara apapun yang penting perinsip musyawarah terakomodir di dalamnya.Dalam bidang ekonomi, ajaran dasarnya ialah tidak boleh ada unsur riba, spekulasi, penipuan, dan eksploitasi, dan kedhaliman.

Ajaran non dasarnya diserahkan kepada masing-masing masyarakat untuk menentukan sistem ekonomi mana yang akan dipilih. Yang penting tidak melanggar ajaran dasar tersebut.

Dalam soal budaya, ajaran dasarnya tidak boleh melaku­kan sesuatu yang terlarang di dalam Al-Qur’an dan hadis, seperti melakukan zina, membunuh, merusak lingkungan, melampaui batas, mengkonsumsi makanan, minuman, dan barang gunaan haram, dan hal-hal lain yang menimbulkan fitnah dan yang dilarang secara khusus di dalam kehidupan masayarakat.

Dalam soal muamalah, segala sesuatu yang tidak terlarang dan tidak menimbulkan fitnah maka itu boleh di lakukan.

Masalah yang muncul di dalam masyarakat kita ialah munculnya wilayah abu-abu sebagai akibat tidak adanya kejelasan antara ajaran dasar dan ajaran non-dasar.

Seringkali suatu masyarakat mempertahankan mati-matian sebuah tradisi ajaran agama padahal itu termasuk ajaran non-dasar, yang dimungkinkan untuk diubah sesuai dengan kebutuhan zaman. Akibatnya, di antara umat kita mengalami split per­sonality, terasing dengan realitas sosialnya yang sedemikian sophisticated.

Ajaran non-dasar terbuka peluang seluas-luasnya untuk disentuh perubahan pemikiran. Reaktualisasi ajaran non-dasar harus dianggap sesuatu yang berkelanjutan (on-going process).

Ajaran Islam tidak identik dengan budaya Arab. Kita bisa menjadi orang Indonesia atau orang Jawa tetapi tetap menjadi the best muslim. (SRI/AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya