JAKARTA – Artis Billy Syahputra telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro pada Kamis (28/4/2022).
Billy menjalani pemeriksaan selama empat jam. Billy keluar dari ruang penyidik pukul 17.10 WIB.
Setelah keluar dari ruang penyidik, melalui Kuasa hukum Billy, Fachmi Bacmid mengungkap bahwa kliennya itu dicecar 17 pertanyaan.
“Alhamdullilah ada 17 pertanyaan,” ujar Fahmi di Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022).
Fahmi mengatakan, Billy dimintai keterangan karena kliennya itu pernah menjual mobil kepada bos aplikasi robot trading DNA Pro, Steven Richard.
Kini mobil yang dijual Billy kepada Steven Richard itu sudah disita penyidik.
“Sehingga penyidik perlu melakukan cross check dan menanyakan kepada Billy apakah benar terjadi transaksi jual beli atas mobilnya tersebut. Hanya itu yang menjadi (alasan) Billy dimintai keterangan,” kata Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, transaksi jual beli mobil antara Billy dengan bos aplikasi robot trading itu terjadi pada kisaran bulan November dan Desember.
Saat itu Steven membeli mobil Billy dengan harga Rp 1 miliar.
“Rp 1 miliar, seingat saya Rp 1 miliar dan itu sudah dimintai keterangan semua dan Billy sudah menyampaikan bagaimana awal mulanya dia menjual mobil Alphard-nya,” ucap Fahmi.
“Berawal dari postingan dia (Billy) telah menyatakan bahwa ia akan menjual mobil. Sehingga tersangka itu menghubungi Billy dan terjadilah transaksi jual beli. Jadi Billy menjual mobilnya dan Steven membeli,” lanjut Fahmi.
Fahmi mengatakan, Billy tidak mengenal betul sosok Steven Richard ini. Fahmi memastikan Billy tidak ada kaitannya dengan kasus DNA Pro ini.
“Tidak ada keterkaitan dengan permasalahan Steven atau bisnis yang terkait dengan tersangka yang saat ini dipermasalahkan. (Dengan kasus) DNA Pro nya itu Billy enggak ada keterkaitannya. Juga bukan member. Enggak ada kaitan sama sekali,” tutur Fahmi.
Selain Billy, ada sejumlah figur publik lainnya yang diperiksa sebagai saksi, seperti penyanyi Nowella, Rossa, Ello, Virzha, Rizky Billar, Yosi sampai Ivan Gunawan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari 122 orang yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 28 Maret 2022.
Mereka melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi robot trading DNA Pro karena disebut telah membuat kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Sejumlah selebritas dan figur publik ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi. (NET/AY)















Komentar