SERANG – US (38) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada Kamis (24/3/2022). Pelaku ditangkap karena menjual mobil rental yang ia pinjam dari salah satu rental di daerah Serang.
US menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra. Dia mengaku kepada korbannya, mobil itu untuk keperluan menjenguk saudara yang sedang sakit.
“Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap tersangka US di jalan Mandalawangi-Ciomas, Pandeglang pada Kamis (24/3/2022) kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).
Yudha mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat pelaku US melihat postingan korban di sosial media yang menawarkan jasa sewa mobil.
Kemudian, tersangka US berkomunikasi dengan korban untuk menyewa salah satu mobilnya.
Pada Jumat (9/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk mengambil mobilnya dan melakukan pembayaran jasa sewa yang sudah disepakati.
“Tersangka awalnya akan menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari,” kata Yudha.
Saat itu, kata Yudha, pelaku menyewa mobil untuk keperluan menengok saudaranya yang sakit. Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, tersangka belum mengembalikan mobilnya.
Selanjutnya, korban yang merasa mobilnya dibawa kabur US, melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Selasa (28/12/2021).
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 146.300.000,” ucap Yudha.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, US mengaku mobil Daihatsu Sigra yang disewanya sudah berpindah tangan atau dijual kepada temannya inisial JL dengan harga Rp 30 juta.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap JL yang kini menjadi DPO.
Tersangka US dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (NET/AY)















Komentar