oleh

Pemkot dan Dewan Sepakati APBD Perubahan Rp 3,632 Triliun

SETU-Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disepakati sebesar Rp 3,632 triliun. Kenaikannya sekitar Rp 350 miliar dari APBD Murni.

Berdasarkan hasil pembahasan panjang Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2021 disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menjadi Perda.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kecamatan Setu, Senin (27/9), dihadiri langsung oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie, dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, proses pembahasan APBD Perubahan 2021 tersebut telah selesai dijalani dengan berbagai macam dinamika yang ada selama proses pembahasan.

“Sehingga sasaran dan indikator pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Tangsel 2021-2026, dapat kita wujudkan untuk memenuhi harapan seluruh lapisan masyarakat Kota Tangsel,” ujarnya.

Lebih lanjut Benyamin menerangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, dan Raperda APBD 2021, maka selanjutnya Pemkot menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Banten.

“Akan segera kami sampaikan ke Gubernur Banten sesuai dengan aturan yang ada untuk segera dievaluasi. Tentunya kami berharap hasilnya dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga perubahan APBD 2021 dapat segera ditetapkan dan segera direalisasikan,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, untuk struktur anggaran APBD Perubahan 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp 3,522 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,545 triliun, Pendapatan Transfer Rp 1,852 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah Sah Rp 124 miliar.

“Untuk belanja daerah sendiri terdiri Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp 3,509 triliun, Belanja Tak Terduga Rp 101 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 21 miliar,” ujarnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari Jumlah Penerimaan Pembiayaan Rp 110 miliar, Pengeluaran Pembiayaan tidak ada, dan Pembiayaan netto sebesar Rp 110 miliar.

Lanjutnya, Badan Anggaran menetapkan alokasi mandatory spending (belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang), yang pertama adalah anggaran berdasar fungsi pendidikan sebesar 20,94 persen.

“Alokasi anggaran berdasar fungsi kesehatan sebesar 29,31 persen, alokasi anggaran aparat pengawas intern pemerintah (APIP) sebesar 0,75 persen, alokasi anggaran infrastruktur daerah sebesar 28,09 persen,” terangnya.

Iwan menerangkan, badan anggaran juga menetapkan alokasi pencegahan dan atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana terjadi alokasi anggaran berdasar bidang kesehatan sebesar 12,04 persen.

“Alokasi anggaran berdasar penanganan dampak atau dukungan ekonomi sebesar 7,39 persen, lalu alokasi anggaran berdasarkan bantuan jaring pengaman sosial sebesar 0,47 persen,” pungkasnya.(dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya