PONDOK AREN-Minuman keras (miras) ratusan botol disita dari sebuah warung jamu di Kecamatan Pondok Aren. Warung tersebut juga dinilai telah melanggar aturan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Aparat gabungan dari Pemkot Tangsel, Koramil dan Polsek Pondok Aren melakukan operasi PPKM level 4 pada Selasa (27/7) dini hari. Operasi dipimpin langsung Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
Dalam giat tersebut ditemukan warung jamu yang masih beroperasi hingga dini hari. Pilar bersama aparat sempat mengecek ke dalam warung. Tersimpan sebanyak 180 botol miras.
“Pak Danramil dan dari Polsek juga menyaksikan langsung, juga Pak Camat. Warung jamu itu masih buka dan kita coba tes. Kalau di luar itu kan tidak ada alkohol yang dipajang tuh, coba saya cek ada alkohol gak, nah ternyata warung itu jual alkohol. Dia jual pasti buat anak-anak di bawah umur. Ini memang kurang ajar,” ungkap Pilar.
Pilar menerangkan, warung jamu tersebut telah melanggar aturan PPKM, karena masih buka hingga dini hari. Lalu menjual alkohol dimana di Kota Tangsel ini aturannya 0 persen alkohol yang boleh dijual.
“Jadi kita ambil barangnya lalu kita berikan untuk diproses dan jangan dikembalikan untuk pelanggaran seperti ini,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan juga membagikan paket sembako kepada masyarakat, terutama para pedagang kaki lima yang terlihat dagangannya masih belum laku hingga dini hari.
“Alhamdulillah kita kasih bantuan sembako juga yang kelihatannya dagangannya masih banyak. Kita coba belanja lah di situ sambil mengimbau aturan jam buka,” pungkasnya. (dra)
















Komentar