JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139,4 miliar.
Pemblokiran dilakukan lantaran rekening tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland-101 (AW-10) di TNI AU. KPK sendiri telah menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh, dalam perkara ini.
“Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 miliar. Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (27/5).
Jubir berlatarbelakang jaksa itu menyatakan, pemblokiran tersebut merupakan langkah sigap KPK untuk memulihkan kerugian negara.
Untuk diketahui, pengadaan helikopter ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738, 9 miliar.
“Atau sekitar 30 persennya,” imbuhnya.
Selain itu, akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.
“Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” tutur Ali.
KPK berharap, pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.
Tim penyidik komisi amtirasuah masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan.
“Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien,” harapnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan korupsi pengadaan helikopter ini.
Sebelumnya, KPK menahan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG), Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, Selasa (24/5) malam.
Irfan ditahan di rumah tahanan (Rutan) pada gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016-2017.
Dalam kasus ini, Irfan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 224 miliar dari nilai kontrak pengadaan helikopter AW-101 sebesar Rp 738,9 miliar.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OKT/AY)
Artikel telah tayang di rm.id
















Komentar