JAKARTA – Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksin, karena vaksin tidak membatalkan puasa. Karena vaksin diinjeksi ke dalam otot tubuh bukan diminum.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” katanya.
Nadia meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen. Pemerintah daerah, kata dia, dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.
“Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi,” ujar Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan ini.
Selain itu, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
“Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadan),” ucap dia.
Netizen mengatakan, vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Tapi, bagi Masyarakat yang ragu-ragu untuk vaksin pada siang hari, bisa melakukan vaksin setelah berbuka puasa.
“Vaksin Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa karena sudah ada fatwa MUI,” tukas @Usro.
Akun @SRopeeah menjelaskan, vaksin tidak membatalkan puasa karena dilakukan secara intramuskuler. Artinya, vaksin dilakukan dengan cara injeksi ke dalam otot tubuh. Injeksi ini diabsorbsi lebih cepat daripada injeksi subkutaneus karena suplai darah yang lebih besar ke otot tubuh.
“Di banyak lembaga dan ulama di berbagai negara, juga menfatwakan suntik vaksin atau imunisasi tidak membatalkan puasa,” kata @Ayang_Utriza.
“Ada juga masyarakat minta vaksin Covid-19 setelah buka puasa, agar tidak ragu-ragu,” ungkap @SusanAm279.
Akun @Sridiana_3va menyarankan, vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari atau setelah buka puasa. Takutnya, kata dia, setelah vaksin ada alergi, lemas atau apapun yang menyebabkan harus batal puasa.
“Kan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bisa saja terjadi kapanpun,” kata dia.
Akun @GusLaris menimpali. Dia bilang, kalau vaksin dilakukan malam hari yang kasihan nakes atau vaksinatornya. Sebab, mereka seharian sudah bekerja.
“Masa iya masih suruh lanjut sampai malam,” kata dia.
Akun @EgyDiari mengatakan, vaksinasi yang bisa bikin batal puasa adalah setelah divaksin terus makan rendang sama minum es teh manis di warung nasi Padang.
Akun @YudhiDharmawa14 mengajak masyarakat untuk mensukseskan vaksin pertama, kedua dan ketiga demi kesehatan bersama. Usahakan, kata dia, masuk bulan Ramadan semua sehat dan tidak terinfeksi Covid-19.
“Pemerintah sudah melonggarkan aturan saat bulan Ramadan nanti, tapi harus vaksin. Tetap ikuti aturan pemerintah supaya pandemi ini cepat berakhir,” ajak @YulisSintia.
Sementara, @Aylaffyu mengusulkan agar vaksin booster sebagai syarat mudik harus diubah. Sebab, per 23 Marer 22 persentase yang udah booster baru 6,6 persen. Sedangkan waktu mudik bakal berlangsung satu bulan lagi, sehingga terlalu mepet.
“Efeknya nanti ketika bulan puasa, orang bukan lagi rebutan takjil, tapi rebutan vaksin,” kata dia.
“Memang tujuannya ke situ, biar masyarakat yang belum vaksin mau gak mau harus vaksin karena jadi salah satu syarat mudik,” timpal @Babapraba.
Menurut @kurawa, niat Pemerintah sudah sangat baik dengan cara memberikan booster vaksin. Yaitu, menjaga agar pelaksanaan Ibadah Ramadan dan mudik lebaran bisa berjalan dengan baik, sehat dan aman.
“Belum puasa aja warga di beberapa tempat sudah rebutan vaksin booster, jadi ngeri,” ungkap @Zepforte. (NET/AY)
















Komentar