oleh

Uang Saweran Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan Dipakai Reza Arap untuk Game dan Donasi

 JAKARTA – Uang saweran Rp 1 miliar dari Doni Salmanan sudah dikembalikan oleh Reza Arap.
Hal itu diungkap sendiri oleh Reza Arap lewat twit di akun @yourbae pada Senin, (28/3/2022).
“I’m returning the money back (saya kembalikan uangnya),” 

Sebagai informasi, Reza Arap ikut terseret kasus Doni Salmanan karena diduga menerima aliran dana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex, Doni Salmanan pernah mendonasikan uang Rp 1 miliar pada Reza Arap.
Reza disawer Rp 1 miliar oleh Doni Salmanan saat live streaming game Ragnarok X pada Juli 2021 lalu.

Reza Arap telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022) terkait kasus Doni Salmanan. Saat itu dia dicecar 25 pertanyaan.
Melalui utas di Twitter, Reza Arap mengaku telah memakai uang Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.

Suami Wendy Walters itu menggunakan uang dari Doni Salmanan untuk bermain gim.
“Apakah saya menggunakan uang itu? Ya. Untuk apa? topup impulsif game mahal dan live,” tulis Reza Arap.

YouTuber yang tergabung dalam Weird Genius itu juga menggunakan uang saweran Doni Salmanan untuk donasi.

“Apakah saya mendonasikan uangnya untuk orang lain yang membutuhkan? Iya,” tulis Reza.

Reza Arap: Ngantuk Gue
Meskipun telah digunakan, Reza tetap mengembalikan uang saweran tersebut dengan nominal sama yakni Rp 1 miliar.

“Pengembalian penuh? Iya,” tulisnya.

Dalam utas itu, Reza Arap pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian.

“Teriakan keras untuk semua petugas polisi di Bareskrim yang menangani kasus ini dan membantu saya untuk menyelesaikan masalah ini,” tulis Reza.

Sebagai informasi, Kasus Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Kemudian, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya