SETU-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel mengusulkan Raperda perlindungan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Terlebih giat UMKM dan juga koperasi di Kota Tangsel masih tetap eksis dan bertahan, meski di tengah pandemi.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangsel, Aldi S Zuhri mengatakan, bahwa Raperda yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan tersebut jelas merupakan regulasi yang sangat memihak pada masyarakat.
“Saat ini teman-teman UMKM perlu regulasi yang jelas untuk perlindungan bagi mereka, juga bagaimana peran pemerintah dalam peningkatan kualitas dan juga pemasaran bagi para pelaku UMKM di Kota Tangsel,” ujarnya.
Aldi membocorkan isi Raperda tersebut. Di antaranya meliputi tentang perlindungan bagi koperasi dan UMKM di Kota Tangsel, pembinaan, serta pengawasannya.
“Terkait pembinaan, maka Walikota wajib dan harus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemberdayaan bagi teman-teman pelaku usaha UMKM ini, juga bagi koperasi yang ada di Kota Tangsel. Dari Raperda itu nanti diatur terkait tata cara pembinaan dan pengawasannya seperti apa,” ujarnya.
Terkait dengan perizinan usaha, lebih lanjut Aldi mengatakan, regulasi yang tengah dirancang itu juga akan mengharuskan pemerintah mempermudah urusan perizinan.
“Artinya semuanya harus difasilitasi oleh pemerintah. Kita ingin pertumbuhan positif UMKM di Kota Tangsel ini tidak terhambat perizinan,” paparnya.(dra)
















Komentar