TANGERANG – Pemerkosa Anak Tiri yang merupakan pengusaha alat kesehatan RMS gagal mengajukan banding dan tetap dihukum masa kurungan selama 8 tahun penjara. Hal tersebut disebabkan permintaan banding tersebut tidak dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Sehingga dengan begitu, RMS tetap dihukum dengan hukuman yang telah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Arif Budi Cahyono yang menjatuhkan hukuman kepada RMS selama 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Humas PT Banten, Binsar Gultom mengatakan sidang banding RMS dengan nomor 42/Pid.sus/2022/PT BTN telah diputuskan pada Selasa (26/4/2022) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Imanuel Sembiring.
Binsar menjelaskan bahwa banding tersebut diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
“Jadi dua-duanya ini ngajuin banding. Baik dari penasehat hukum terdakwa maupun dari jaksa,” ujar Binsar saat dikonfirmasi, Jum’at, (27/5/2022).
Berdasarkan informasi terdapat lima putusan banding. Di antaranya yaitu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang.
Kemudian hal itu menguatkan putusan PN Tangerang Klas 1 A tanggal 16 Maret 2022 nomor 1582/Pid.sus/2021/PN TNG yang dimintakan banding tersebut.
“Vonis Pidana penjara waktu di PN Tangerang itu 8 tahun pidana denda 100 juta subsider 2 bulan penjara. Itu yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Banten,” lanjut Binsar.
Binsar kembali menyatakan bahwa permintaan banding dari pihak terdakwa ternyata tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten, sehingga RMS tetap menerima hukuman selama 8 tahun.
“Permintaan dengan naik banding memang si pihak terdakwa kan bisa dikurangikan (kurangi masa tahanan) gitu. Tapi ternyata PT Banten tetap mempersamakan hukuman oleh PN Tangerang 8 tahun. Jadi mempertegas,” ujarnya.
“Tapi adapun hak dari terdakwa untuk naik kasasi. Ini penting sekali kasasi atau tidak,” jelas Binsar.
Kemudian, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Serta, Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 5000.
Namun demikian, Binsar tak mengetahui keputusan inkrah dari kasus tersebut. Sebab, masih ada sidang kasasi. Dimana, Binsar pun tak mengetahui apakah RMS mengajukan kasasi atau tidak.
“Tapi nanti ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sudah tidak ada lagi kasasi. Pelaksanaan eksekusinya nanti itu bukan lagi 8 tahun dia dimasuki dalam penjara tapi dikurangi selama dia ditahan mulai dari penyidik, polisi, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama di pengadilan tingkat banding,” jelasnya.
Namun diketahui, selama ini pria 48 tahun itu tak pernah merasakan jeruji besi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Saat ini statusnya tahanan kota.
Menurut Binsar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nomor 8 tahun 1981 pasal 22 ayat 5 Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya
waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.
“Karena belum inkrah (statusnya masih tahanan kota) tapi kalo dia sudah menerima putusan (inkrah) yang 8 tahun itu berarti dia sudah dilakukan oleh jaksa sudah masuk di dalam tahanan dibinaan,” tegas Binsar.
Terkait dengan kasasi yang kemungkinan diajukan RMS menurut Binsar yang mengetahui itu adalah PN Tangerang Klas 1 A. Kata dia, kasasi dapat diajukan setelah 14 hari diputuskan banding atau PN Tangerang Klas 1 A telah menerima keputusan tersebut.
“Kasasi 14 hari setelah diputuskan banding di terima. Dilihat dari kapan putusan itu diterima oleh para pihak dihitung 14 hari setelah banding. Itu PN Tangerang yang tau. Karena ini sudah masuk SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PT Banten,” tandasnya. (SH)
















Komentar