TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang menangkap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor yang terjadi pada Senin (23/05) sekitar pukul 01:00 Wib, di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, menjelaskan kronologis pencurian kendaraan bermotor yang di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Iwan Wahyudi, saat dikonfirmasi.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, “Awal mula kejadian korban masuk kerja Jam 23.30 Wib shif 3 kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 Wib, korban melihat sepeda motor nya parkir di area PT KMP sudah tidak ada.
Kapolsek Balaraja menjelaskan “setelah di lakukan penangkapan di dapati tersangka berinisial MK yang di duga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pelaku sedang membawa sepeda motor honda beat warna silver tanpa di lengkapi dengan plat nomor. dan setelah di lakukan introgasi di ketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi,” ujarnya.
Setelah itu pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian “dalam keterangan yang didapat dari pelaku MK bahwa dirinya sakit hati dengan korban dikarenakan korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku MK. Ketika pelaku MK sudah membeli spare part untuk motor korban namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut. Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban,” Tambahnya.
Terhadap pelaku saat ini berdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022. telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Balaraja membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang di lakukan seorang pelaku berinisial MK terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , milik korban. Facrul Rais Lestaluhu. Dalam perkara yang ditanganinya proses penyidikan terhadap pelaku JS ditindak lanjuti dengan segera berkas perkarannya ke JPU,” tutup Yudha. (LIM/AY)
















Komentar