oleh

Aju Banding Tak Kunjung Tuai Hasil, Kasus Pemerkosaan Anak Tiri Masih Gantung

TANGERANG – Sudah hampir dua bulan lamanya sejak RMS pengusaha alat kesehatan (Alkes) yang juga seorang pelaku pemerkosaan anak tirinya mengajukan banding kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A pada 16 Maret 2022 lalu, belum menuaikan hasil akhir.

Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono menjatuhi RMS dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Vonis itu dijatuhi pada agenda sidang putusan di PN Tangerang Klas 1 A, Rabu, (16/3/2022) lalu. 

Sebelumnya diketahui, Pria 48 tahun itu terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.

RMS pun meminta banding atas vonis tersebut. Namun, sampai saat ini hasilnya belum diketahui.

Ayah kandung korban, H mengaku dirinya pun telah bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Prisilia. Namun, kata H Prisilia pun juga belum mengetahui hasilnya.

“Belum ada informasi juga saya. Saya juga sudah tanya Bu prisilia juga. Tapi ga ada info kata dia juga. Saya juga bingung,” ujarnya, Kamis, (26/5/2022).

Apalagi, terdakwa hingga saat ini masih tak ditahan. RMS masih menghirup udara bebas meskipun hakim telah menjatuhi vonis.

“Masih tahanan kota statusnya. Belum ada perubahan lagi sejak keputusan. Katanya kalau vonis di masuk penjara ini enggak,” kata H. 

Diketahui, RMS belum pernah di penjara sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Hal ini disebabkan klaimnya yang menyebutkan kalau RMS mengaku sakit Hepatitis B Kronis.

“Saya tanya ke pak Riski dsri LPSK. Harusnya masuk (penjara). Ini ada apa,” katanya.

Kendati demikian, H mengaku selama ini tak pernah mendapat intimidasi dari RMS atas kasus ini. “Enggak ada kalo saya. Enggak tau kalau ibu,” imbuhnya.

Arif Budi Cahyono mengatakan banding yang diminta RMS kini merupakan ranah Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dirinya pun mengaku tak mengetahui hasil dari banding yang diajukan oleh RMS tersebut.

“Saya juga enggak tau, itu kan kewenangannya PT kan. Konfirmasi ke Pengadilan tinggi bukan kewenangannya kami lagi,” ujar Arif.

Arif yang juga menjabat sebaga Humas Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A ini mengatakan pihaknya pun kini sudah tidak mengintervensi kasus tersebut. Termasuk status RMS yang belum masuk penjara.

“Itu kan kewenangannya PT (Pengadilan Tinggi) bukan kewenangannya kami lagi kamu juga sudah tidak bisa mengintervensi lagi,” pungkasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya