oleh

Tak Puas Ceraikan Istri, Saudagar Beras di Pandeglang Kini Gugat Mantan Istri Rp 1,7 Miliar

PANDEGLANG – Saudagar beras asal Kabupaten Pandeglang, Ating Saepudin (63) menggugat mantan istri sirinya Ida Hamidah yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Gugatan kasus perdata tersebut dilakukan karena sang mantan istri dinilai memiliki hutang Rp 1,7 miliar yang digunakan untuk biaya kampanye Pileg 2019 atau saat keduanya masih berstatus sebagai suami istri.

Ating mengaku, mantan istrinya menjanjikan untuk membayar utang sebesar Rp 1,7 miliar bekas biaya kampanye dengan cara dicicil hingga tiga tahun sejak tahun 2020.

“Kedatangan saya ke sini (Pengadilan Negeri Pandeglang, red) mencari keadilan. Dia (Ida Hamidah, red) menjanjikan mau bayar, tapi sampai sekarang dia itu tidak ada itikad baik dan malah menghilang,” ungkap Ating, usai menghadiri sidang pertama kasus perdata umum dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2021/PN Pdl di PN Pandeglang, Rabu (25/8/2021) siang.

Di tempat yang sama, Agus S Ependi, kuasa hukum Ating Saepudin menjelaskan, gugatan di PN Pandeglang karena kliennya telah dirugikan oleh Ida Hamidah selaku tergugat. Kata dia, tergugat menjanjikan mau membayar hutang Rp 1,7 miliar dengan cara dicicil selama tiga tahun, namun pada April 2021, tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar cicilan Rp 200 juta.

“Tergugat ini menjanjikan akan menyelesaikan kewajibannya membayar uang kepada klien kami Rp 200 juta pada April lalu, tapi pada akhirnya belum juga diselesaikan. Kalau ditotal, seluruhnya itu Rp 1,7 miliar yang dicicil selama tiga tahun,” ujar Agus.

Dirinya menerangkan, hutang Rp 1,7 miliar tersebut digunakan tergugat untuk biaya kampanye Pileg DPRD Provinsi Banten 2019. Kemudian setelah kliennya dan tergugat bercerai, tergugat berjanji akan membayar semua biaya yang dikeluarkan selama kampanye dengan cara dicicil. Bahkan ia mengklaim memiliki bukti hitam di atas putih mengenai hutang piutang tersebut.

“Ada perjanjiannya secara kontraktual. Makanya kami layangkan gugatan ini ke pengadilan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kepada klien kami,” ucapnya.

Sementara, Endang Sujana kuasa hukum Ida Hamidah menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah memiliki hutang kepada Ating Saepudin yang merupakan mantan suaminya. Menurut Endang, gugatan itu pun tak mendasar karena Ida Hamidah telah menjalankan kewajibannya saat masih berstatus sebagai istri Ating Saepudin.

“Ini kan permasalahan rumah tangga, kejadiannya juga kan mereka pernah berstatus sebagai suami istri. Kan sangat unik ketika dibilang hutang piutang atau wanprestasi, bagi kami janggal kalau istri dikatakan wanprestasi ataupun ingkar janji bahwa dia tidak melaksanakan pembayaran hutang tersebut,” tururnya.

Meski demikian, Endang mengaku tak mau mengambil pusing atas gugatan tersebut. Pihaknya pun berencana menghadirkan Ida Hamidah, Rabu (1/9/2021) pada sidang lanjutan. “Saya pikir silakan saja, kami tidak menghalang-halangi. Minggu depan kami nanti akan hadirkan klien sesuai permintaan penggugat saat mediasi tadi,” pungkasnya.

Ida Sebut Hutang Rp 1,7 M Mengada-ngada

Ditemui terpisah, Ida Hamidah menegaskan, tidak pernah memiliki hutang Rp 1,7 miliar kepada mantan suaminya. Ia tidak memungkiri jika saat kampanye Pileg 2019, Ating yang saat itu masih berstatus sebagai suami pernah mengeluarkan uang untuk membantu biaya kampanye dan itu satu paket dengan biaya kampanye anaknya Kiki pada Pileg DPRD Pandeglang.

“Saya tidak memiliki hutang sebesar Rp 1,7 miliar kepada Ating Saepudin, itu hanya mengada-mengada dia (Ating, red) saja. Aneh saja apa yang pernah diberikan pada saat berstatus suami istri, kini setelah bercerai harus saya dikembalikan dengan dalih hutang,” kata Ida.

Dia menjelaskan, atas permintaan Ating tidak lama setelah dilantik sebagai anggota dewan, ia langsung menjaminkan surat keputusan (SK) ke Bank Banten dengan nilai pinjaman Rp 1 miliar. Bahkan uang pinjaman tersebut langsung diambil oleh Ating yang dicatat sebagai pengembalian pertama hutang biaya kampanye. Selain memberikan Rp 1 miliar, kata Ida, selama beberapa bulan kemudian Ating selalu mengambil uang yang diperoleh dari honornya dengan total Rp 301 juta.

“Total saya memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Haji Ating dan itu bukan hutang, tapi karena saya sebagai istri ngasih saja kepada suami. Setelah itu jika saya punya honor sisa kunker atau lainnya itu selalu diminta oleh Haji Ating dengan total Rp 301 juta, bahkan catatannya ada di karyawan Haji Ating,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Banten ini mengatakan, persoalan hutang-piutang yang dimaksud mantan suaminya sangat tidak mendasar. Pertama, selain karena tidak ada bukti hitam di atas putih dan juga itu merupakan urusan rumah tangga, bukan bisnis.

“Sekarang gini saja, masa iya apa yang sudah diberikan oleh seorang suami kepada istri kemudian diminta kembali sebagai hutang karena sudah bercerai. Jujur, bukan saja saya diakui oleh Haji Ating punya hutang Rp 1,7 miliar, mobil juga disita, rumah tidak ada, sertifikat tanah diambil, semua diambil oleh Haji Ating. Saya keluar rumah tidak bawa apa-apa, tapi kini ditagih hutang Rp 1,7 miliar,” bebernya.

Ditanya soal proses gugatan perdata di PN Pandeglang, Ida mengaku, akan menghadapinya dengan santai dan kepala dingin. Karena gugatan yang dilakukan oleh mantan suaminya tidak memiliki legal standing dan terkesan mengada-ngada. “Karena gugatan beliau (Ating, red) tidak ada fakta hukumnya, saya santai saja. Kita lihat saja prosesnya seperti apa, biar waktu yang membuktikan siapa yang benar,” pungkasnya.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya