oleh

Soal PAW Dewan Demokrat, Begini Komentar KPU

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah menyelesaikan pleno penentuan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Nurhayati Yusup dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel. Julham Firdaus diputuskan sebagai penggantinya.

Dari hasil pleno KPU Kota Tangsel tersebut, Julham Firdaus yang memperoleh suara 2.713 dinyatakan kandidat yang memiliki suara terbanyak setelah Nurhayati Yusup yang memperoleh suara 6.535 suara untuk daerah pemilihan (dapil) Serpong-Setu di Pemilu 2019.

Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat juga mengatakan, setelah melalui proses verifikasi berkas seluruh kelengkapan administrasi, maka Julham dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menggantikan Nurhayati.

“Plenonya sudah kami selesaikan, dan hasilnya kami menetapkan Pak Julham Firdaus sebagai PAW dari Partai Demokrat yang telah diajukan ke kami. Untuk mekanismenya sendiri, kami melihat suara terbanyak setelah almarhumah (Nurhayati, red), dan juga memeriksa kelengkapan lainnya,” ujarnya.

Adapun persyaratan lainnya yang telah diperiksa, ialah fakta bahwa Julham tidak menjabat di lembaga negara, seperti BUMD, Notaris dan beberapa lembaga lainnya. Sehingga dinyatakan lolos secara administrasi.

“Hasil pleno itu juga sudah kami sampaikan kembali ke Sekretariat DPRD Kota Tangsel. Jadi proses selanjutnya itu ada di DPRD Kota Tangsel, sampai pada proses pelantikannya,” ungkap Ajat.

Kepala Bagian Legislasi DPRD Kota Tangsel, Yudi Susanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU Kota Tangsel terkait pleno calon nama PAW yang diajukan oleh Partai Demokrat.

“Iya, kami sudah terima surat dari KPU, dan baru saja kami sampaikan surat itu ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, khususnya di Bagian Pemeirntahan, untuk mendapatkan surat pengantar ke Gubernur Banten,” ujarnya.

Yudi mengatakan, setelah mendapatkan surat pengantar dari Walikota Tangsel, maka selanjutnya surat peromohonan PAW itu akan diserahkan ke Gubernur Banten. “Nanti dari pihak Gubernur Banten akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait surat dan berkas lainnya. Kalau sudah dinyatakan lengkap, maka Gubernur Banten akan mengeluarkan Surat Keputusan PAW atas nama Julham Firdaus,” paparnya.

Dia menerangkan, untuk prosesnya juga ada batas waktu, yaitu surat dari pimpinan DPRD menyampaikan ke Gubernur melalui Walikota paling lambat 7 hari. Sedangkan Walikota menyampaikan ke Gubernur paling lambat 7 hari. Gubernur mempunyai waktu 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan Keputusan Gubernur.

Sementara, Julham Firdaus mengaku bersyukur, bahwa prosesnya tidak ada hambatan. “Alhamdulillah, semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan. Tinggal kita menunggu saja. Yang terpenting dari ini semua adalah saya harus menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. (dra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya