oleh

KPK Ahkirnya Menahan Tersangka Kasus Heli AW 101

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh. Tersangka korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 itu dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan ada pertemuan antara tersangka Irfan dengan Mohammad Syafei, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU berpangkat Marsekal Muda.

Irfan menemui Syafei untuk membahas pengadaan helikopter AW-101 di Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015. Ia didampingi pegawai AgustaWestland (AW) Lorenzo Pariani.

“Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (24/5/2022).

Irfan yang merupakan salah satu agen AW selanjutnya mengajukan proposal harga kepada Syafei dengan mencantumkan harga satu unit helikopter AW-101 56,4 juta dolar Amerika.

Adapun harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya 39,3 juta dolar Amerika (setara Rp 514,5 miliar).

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU, mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.

Namun, pelaksanaan pengadaan helikopter itu tertunda karena adanya arahan pemerintah mengenai kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

“Pada 2016, pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjut dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dan metode lelang melalui pemilihan khusus yang hanya diikuti oleh dua perusahaan,” beber Firli.

Dalam tahapan ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan.

“Harga penawaran yang diajukan IKS (Irfan) masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai 56,4 juta dolar Amerika dan disetujui oleh PPK,” jelas dia.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu melanjutkan Irfan disinyalir sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Marsekal Muda Fachri Adamy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Singkatnya, lelang yang hanya diikuti dua perusahaan yang ternyata milik Irfan. Dan hal itu disetujui oleh PPK. Sejauh ini, Irfan sudah menerima seratus persen pembayaran pengadaan helikopter tersebut.

Namun, KPK melihat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, antara lain, tidak terpasangnya pintu kargo dan kurangnya jumlah kursi.

Perbuatan Irfan dimaksud diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Perbuatan Irfan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bos PT Diratama Jaya Mandiri itu pun ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka Irfan. Ia telah menyandang status tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu. (AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya