CIPUTAT TIMUR, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggalakkan kegiatan monitoring guna meningkatkan keutuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes).
Razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali digelar bersama instansi terkait di sejumlah tempat keramaian, mulai dari wilayah Ciputat Timur, Pondok Aren, Serpong, hingga Serpong Utara, Kota Tangsel, Kamis (24/2/2022) malam.
Dalam operasinya ini Satpol PP Kota Tangsel menyasar sejumlah tempat keramaian, mulai dari tempat karaoke, griya pijat dan spa, hingga kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong kaula muda.
“Patroli semalam, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata membubarkan beberapa titik usaha, di antaranya tempat karaoke, spa massage, kafe, dan membubarkan anak-anak nongkrong di pinggir jalan,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry, melalui keterangan resminya, Jumat (25/2/2022).
Dalam operasi itu, petugas mendapati masih banyak tempat-tempat yang abai terhadap protokol kesehatan.
Ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam razia tersebut. Namun yang paling mencolok selain pemakaian masker, adalah pelanggaran terhadap jam operasional.
“Rata-rata pelanggaran prokes. Mereka lewat jam operasional,” tegasnya.
Atas pelanggaran itu, Muksin dan Dinas terkait langsung memberikan teguran keras kepada pelanggar. Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran serupa di tempat-tempat tersebut.
“Diperingatkan tegas oleh Dispar,” tandasnya. (RMN)













Komentar