oleh

Bentuk Tim Khusus Antar Kementerian

JAKARTA – Presiden Jokowi bakal membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dilibatkan dalam tim itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tim itu dibentuk lantaran Jokowi tak ingin lagi ada tanah rakyat yang dirampas mafia.

“Kita sudah sepakat segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” tegas Mahfud, usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, selama ini banyak orang yang tak punya hak atas tanah bisa menang di pengadilan. Bahkan, para mafia itu bisa menang hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Mahfud pun menjamin, Pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam pidana mafia tanah.

“Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah, sekalipun akan kami tingkatkan perdatanya,” bebernya.

Presiden juga memerintahkan jajarannya menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika Pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

“Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat. Negara akan patuh terhadap aturan hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah,” beber Mahfud.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Polri dan Kejagung.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkap adanya 125 pegawai di Kementerian ATR/BPN yang terlibat dan berkolusi dengan mafia tanah. Jumlah itu merupakan total temuan dari tahun 2016 hingga sekarang.

Sofyan sudah mengambil tindakan tegas melalui berbagai sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, serta dimutasi.

“Ada oknum BPNterlibat kolusi. Jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang,” ungkap Sofyan.

Dia menjelaskan, banyak modus dilakukan oleh mafia tanah, bisa berupa mafia ini pura-pura beli tanah/rumah, dan pura-pura memeriksa keaslian dokumen tersebut. Padahal, mafia tanah itu sengaja menggunakan sertifikat tersebut untuk dipalsukan.

Sofyan meminta masyarakat berhati-hati jika ingin membeli tanah ataupun menjual tanah. Sebaiknya gunakan jasa pihak yang bisa dipercaya.

“Jika kita sembarangan menjual tanah, nanti akan dikerjai oleh mafia tanah. Mereka meminta sertifikat kita, lalu pura-pura dicek, padahal untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertipikat kita yang duplikat, yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” bebernya. (AY)

Artikel telah tayang di rm.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya