TANGERANG —Warga Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang menggerebek kontrakan di Jalan H Mean, Kampung Pondok Rajeg. Penggerebekan dilakukan lantaran kontrakan tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi.
Warga kerap melihat sepasang kekasih silih berganti menyambangi kontrakan itu. Setelah diselidiki ternyata kontrakan itu disewakan dengan tarif Rp 35 ribu perjam. Warga yang geram pun akhirnya menggerebek kontrakan itu beberapa waktu lalu. Saat penggerebekan didapati sepasang sejoli tengah memadu kasih di kamar indekos. Video penggerebekan itu pun viral di media sosial.
Kepala Seksie Trantib Kecamatan Karang Tengah, Alfredo mengatakan penyewa kamar kontrakan yang kedapatan tengah memadu kasih itu merupakan warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Sedangkan pemiliknya warga Karang Tengah. “Jadi itu masyarakat gerebek sana RT. Penyewa dan pemilik kontrakan dibawa ke polisi. Jadi yang sewa saat itu orang Tangsel,” ujarnya, Kamis, (24/03/2022).
Berdasarkan informasi, kamar kos milik jasa itu ternyata disewakan kembali oleh penghuninya, wanita berinisial I. Wanita tersebut menyewakan kamar kostnya mulai dari Rp35 ribu per jam melalui media sosial Facebook. “Jadi kontrakan disnaa ada beberapa pintu, 4 pintu apa. Yang dua kosong yang dua terisi. Ada kamar kontrakan yang disewain per bulan,” kata Alfredo.
Dia mengatakan pemilik menyewakan kontrakan pada orang dengan pembayaran per bulan. Orang ini kemudian menyewakan kontrakan tersebut ke pada pihak lain per jam dengan tarif Rp 35 ribu per jam. Jasa sewa kontrakan ini ditawarkan melalui media sosial Facebook. “Itu yang punya kontrakan. Yang punya kontrakan itu di kontrakin lagi sama orang. Tapi yang sewain enggak tinggal di sana. Dia sewain lewat Facebook,” ungkapnya.
Alfredo mengatakan, pihaknya telah meminta pemilik kontrakan untuk tak mengulangi perbuatannya itu. Apabila diulangi maka pihaknya akan bertindak tegas. Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang untuk penanganan lebih lanjut. “Jadi kita buat laporan ke Satpol PP Kota Tangerang. Nanti satpol PP kota Tangerang yang segel. Kita sifatnya pengamanan. Udah saya laporkan ke Gakkumda (Bidang Penegakan Hukum Daerah),” kata Alfredo.
Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Syarifudin mengaku belum menerima laporan tersebut. “Yang mana yah. Saya belum dapat. Yang lapor siapa. Belum tembus ke saya infonya. Saya kan lagi diklat nih. Nanti saya tanya anak buah saya,” tutur Iwan. (BNN/AY)
















Komentar