JAKARTA – Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Shri Hardjuno Wiwoho meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menghentikan penagihan piutang penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.
Menurut Shri, tidak tepat jika piutang sebesar Rp 35 miliar tersebut ditagih kepada kliennya selaku ketua konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games. Sebab, dana tersebut digunakan seluruhnya oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Bukan tidak mau membayar, tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar,” kata Shri, dalam konferensi pers, Rabu (23/3).
Shri juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan hasil audit yang dilakukan KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan kepada pemerintah, terkait total dana yang dikeluarkan konsorsium untuk penyelenggaraan SEA Games.
Dalam audit dijelaskan biaya yang dikeluarkan konsorsium sebesar Rp 156 miliar, yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp 121 miliar dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp 35 miliar.
Dengan demikian, angka itu lebih besar dari kesepakatan awal, di mana pemerintah menugaskan konsorsium mencari dana maksimal Rp 70 miliar yang dikumpulkan dari sponsor dan Rp 35 miliar dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.
Itu pun masih ada kekurangan dana Rp 51 miliar yang akhirnya ditutup oleh Bambang Trihatmodjo dari aset-aset pribadinya.
“Seharusnya kami yang lebih berhak menagih kepada negara,” timpal Shri.
Sementara itu kuasa hukum Bambang lainnya, Prisma Wardhana Sasmita mengatakan, secara keseluruhan jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp 64 miliar.
Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen dengan jangka waktu 1 tahun, atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.
“Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan,” ujarnya.
Menurut Prisma, sebenarnya pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 14 Oktober 1996 silam.
PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama yang diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung yang diwakili Enggartiasto Lukita.
Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM.
Prisma menjelaskan, pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu, pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN. Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara, namun mengundurkan diri.
Karena tidak ada alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games. Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Sea Games 1997.
Dana yang dibutuhkan awalnya Rp 70 miliar lalu membengkak menjadi Rp 121,6 miliar. Seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp 35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia.
Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan. Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg dan langsung dicairkan KONI.
Atas dasar itu, Prisma merasa heran dengan penagihan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkaif dana talangan penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Pasalnya, penanggung jawab penyelenggaraan itu tidak hanya dirinya saja, tetap terdapat pihak lain Dia menyebut, penanggungjawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah KMP dan pelaksana KMP itu adalah PT TIM.
“Sehingga, kami meminta semua pihak jeli melihat permasalahan ini,” tutup Prisma. (AY)
















Komentar