oleh

Ini Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1442 H

SERPONG-Zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Ini diputuskan melalui rapat gabungan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Pemerintah Kota (Pemkot), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Rapat digelar pada Selasa (23/3) di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Dari rapat tersebut memberikan pilihan besaran zakat fitrah dari mulai Rp 35.000, 40.000, 45.000 hingga 50.000.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak menjelaskan zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat badan adalah ibadah personal yang wajib ditunaikan oleh setiap jiwa di bulan Ramadan. Tentunya dengan rapat ini, diputuskan batas minimal hingga yang tertinggi.

Dengan demikian nantinya bagi yang akan membayar zakat dapat menentukan kesesuain kemampuan dengan jenis beras yang lebih bagus dari yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah rapat penentuan zakat fitrah yang diadakan oleh Baznas Tangsel memutuskan bahwa besarannya di Ramadan 1442 sebesar Rp 35.000 dengan ukuran harga beras Rp 10.000 per liter. Akan tetapi bagi masyarakat yang mampu membeli beras dengan harga melebihi Rp 10.000, maka zakat fitrahnya disesuaikan, bisa Rp 40.000 hingga Rp 50.000. Jadi ada pilihan dari yang terendah sampai yang tertinggi,” jelas Rojak.

Ketua Baznas Kota Tangsel, KH Endang Saefuddin menyampaikan, telah ditetapkan besaran zakat fitrah 1442 H dari Rp 35.000, 40.000, 45.000 dan Rp 50.000. Ini merupakan pilihan, tergantung kemampunan.

Sedangkan, tahun ini Baznas mencetak 1 juta kupon atau lembar untuk zakat fitrah. Diharapkan dari 1 juta lembar kupon terbayar semua oleh kaum muslimin melalui Baznas Tangsel. “Dari satu juta lembar kupon zakat fitrah akan disalurkan ke 450 UPZ yang tersebar di masjid-masjid di Kota Tangsel. Tujuannya apa supaya penyaluran zakat melalui UPZ yang ada,” jelas KH Endang.

Adapun 1 juta lembar kupon akan didistribusikan ke 450 UPZ tersebar di tujuh kecamatan pada awal Ramadan mendatang. Dalam kupon tersebut akan tertera besaran nominal zakat mulai dari Rp 30.000, 35.000, 40.000, 45.000 hingga Rp 50.000. Dengan demikian ketika penyalur zakat akan dicatat oleh petugas zakat (amil) sesuai kemampuan.(din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya