oleh

Pusat Kegiatan Olahraga Ditutup, Ini Tanggapan Pengelola dan Pengurus KONI

TANGERANG-Tingginya tingkat penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang, membuat Bupati Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran. Ini terkait penutupan sementara Sport Center Kelapa Dua dan Stadion Mini di wilayahnya.

Surat edaran yang dituangkan pada surat nomor 443.2/2263-Tapem/2021 berlaku sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Isinya, intruksi penutupan pusat kegiatan olahraga yang ada di Sport Center Kelapa Dua dan Stadion Mini untuk mengurai perkembangan penyebaran Covid-19 di setiap daerah.

Direktur PT Gelora Multi Sarana (GMS) pengelola Sport Center Kelapa Dua, Boyke Kartono menegaskan, pihaknya mematuhi kebijakan Pemkab Tangerang untuk menurunkan penyebaran virus corona dengan penutupan sementara fasilitas olahraga yang mereka kelola. “Kami tentunya mendukung langkah yang diambil Pemkab Tangerang, karena kesehatan masyarakat sekarang lebih utama dibanding hal yang lain,” ucap Boyke.

Ketua Umum KONI Kabupaten Tangerang, H. M Komarudin juga mendukung pelaksanaan intruksi Bupati Tangerang dalam surat edaran penutupan sementara Stadion Mini di Kabupaten Tangerang.

Dikemukakan Komarudin, sebelum keluarnya surat edaran Bupati Tangerang, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan pembinaan olahraga kepada pengurus cabang olahraga (pengcabor) dan Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK).(cmb)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya