JAKARTA – Tentang penolakan kunjungan Ustad Abdul Somad (UAS) ke Singapura, Kementerian Dalam Negeri Singapura dalam pernyatannya tanggal 17 Mei 2022 menegaskan, Abdul Somad ditolak berkunjung ke Singapura karena yang bersangkutan dinilai telah menyebarluaskan ajaran yang bersifat ekstrim dan segregationist yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Singapura yang bersifat multi-rasial dan multi agamis.
Abdul Somad misalnya mengajarkan tindakan bom-bunuh diri bisa dibenarkan dalam konteks konflik Palestina-Israel.
Yang bersangkutan juga – menurut pemerintah Singapura – telah menghina pemeluk agama Kristen dengan mengatakan salib sebagai tempat tinggal iblis/jin. Semua orang non-muslim di mata UAS adalah kafir. Lha, separoh lebih masyarakat Singapura pemeluk agama Kristen.
Pemerintah Singapura – lewat Kementerian Dalam Negeri – juga menegaskan siapa pun yang masuk ke negaranya tidak bersifat otomatis.
Berkunjung ke Singapura bukanlah hak tiap-tiap warga negara asing. Sebaliknya, pemerintah Singapura punya hak mutlak untuk tidak mengizinkan warga negara mana pun yang dinilai menganut dan menyebar-luaskan nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Singapura, misalnya orang yang advocate (memprovokasi) nilai-nilai ekstrim.
Sehari sebelum Kementerian Dalam Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi perihal penolakan izin masuk UAS dan rombongannya ke Singapura, Duta Besar R.I. untuk Republik Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan UAS bukan dideportasi dari Singapura, tapi diberikan status NOT LANDED, alias tidak diizinkan mendarat di Singapura.
Dalam hal ini pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi keputusan Singapura.
“Seperti halnya persona non grata, itu adalah hak dari setiap negara,” ujar pria bekarier jurnalis yang akrab disapa Tommy.
Dubes Suryo Pratomo meminta masyarakat memahami tata pergaulan internasional bahwa masuk ke negara lain adalah hak dari pemerintah tuan rumah. Dan ketentuan itu berlaku universal. Masih bagus pemerintah Singapura kemudian mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan apa sebab UAS tidak diperkenankan masuk ke negerinya.
Tatkala kita meminta visa di sebuah Kedutaan Besar di Jakarta, adakalanya permintaan visa itu juga ditolak; diberikan stemple “rejected”. Kenapa ditolak, personel bagian visa kedutaan asing itu tidak bisa memberikan alasan apapun. “I don’t know”. Pokoknya, “ditolak”.
Seorang kawan saya, pengusaha, sudah beberapa kali berkunjung ke negara X di Barat, dan tidak pernah ada hambatan apa pun. Namun, giliran ia membawa keluarga untuk kunjungan wisata, semua permohonan visa isteri dan anak-anaknya ditolak; sementara ia sendiri lolos.
Aneh kan? Tatkala kawan saya mencoba mencari informasi yang jelas tentang penolakan visa kepada anggota keluarganya, tetap saja nihil.
Kembali soal penolakan pemerintah Singapura terhadap UAS, pemerintah Singapura sudah memberikan penjelasan yang gamblang. Bahwa Ustad Abdul Somad memiliki pandangan yang berbeda terhadap hal-hal yang disinggung pemerintah Singapura – dus, terjadi perbedaan pandangan — itu lain perkara.
Karena ini menyangkut juridiksi pemerintah Singapura, tentu saja pemerintah Lee punya otoritas yang tak terbantahkan untuk menolak pandangan UAS terhadap tudingan pemerintah Singapura.
Yang unik, setelah heboh tentang penolakan Singapura terhadap entry UAS, terbetik berita UAS ditolak memberikan ceramah di Madura.
Informasi ini tersebar luas pada 20 Mei 2022 melalui satu twitter.UAS pernah melancarkan “counter-attack” atas penolakan ceramahnya di beberapa daerah. UAS menyebut ia beberapa kali dihadang berceramah di sejumlah kota di Pulau Jawa karena sengaja dihadang oleh aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat.
Ternyata, Ustad Abdul Somad pun diberitakan pernah ditolak masuk ke Hong Kong, Timor Leste hingga Eropa. Kalau memang demikian, UAS seyogianya mawas diri apa sebab ia cukup sering ditolak oleh masyarakat Indonesia sendiri, disamping beberapa negara asing.
Kini kelompok pendukung UAS dalam aksi unjuk rasanya menuntut agar pemerintah Singapura secepatnya minta maaf karena menolaknya masuk ke Singapura; bukan hanya itu, mereka juga mendesak pemerintah Indonesia untuk mengusir Duta Besar Singapura untuk Indonesia dalam tempo 2X24 jam.
Tentu, upaya ini sia-sia alias takkan berhasil; pemerintah kita tidak akan mengabulkan permintaan UAS dan para pendukungnya. Hal ini sudah ditegaskan oleh Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, aparat keamanan kita punya kewajiban melindungi dan memberikan pengamanan seutuhnya terhadap Kedutaan Besar Singapura dan seluruh stafnya, terutama Duta Besarnya.
Hubungan baik RI-Singapura tidak boleh terganggu hanya gara-gara pemerintah Singapura menolak masuk Ustad Abdul Somad ke Singapura, penolakan yang didasarkan atas argumentasi kuat pemerintah Singapura, lepas Anda setuju atau menolak argumentasi itu !!
Dan jangan lupa, Singapura negara investor terbesar di Republik Indonesia.
Masalah UAS versus pemerintah Singapura seyogianya mengusik seluruh tokoh agama di negara kita untuk kembali berdialog dengan kepala dingin untuk memberikan pandangan dan persepsi yang jernih tentang apa itu ajaran ekstrimisme dan radikalisme demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tugas ini terutama ada di pundak pemerintah.(AY)
Artikel telah tayang di rm.id
















Komentar