oleh

Pemerintah Menghimbau Beli Minyak Goreng Secara Wajar

Masyarakat dihimbau untuk beli minyak goreng secara wajar. (tangselpos.id/Ist)

 

JAKARTA – Masyarakat diharapkan membeli minyak goreng (migor) subsidi secara wajar. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga hingga enam bulan ke depan.

Untuk memastikan pasokan migor di dalam negeri, Kemendag mengeluarkan kebijakan melarangan dan/atau melakukan pembatasan terhadap ekspor minyak sawit (crude palm oil/ CPO), palm olein, dan minyak jelantah.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Sekilas, aturan ini mirip dengan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) seperti pada ekspor batubara. Di mana, eksportir harus memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor. Namun untuk minyak goreng, eksportir tidak dipatok kuantitasnya seperti DMO batubara yang di patok 25 persen.

“Kebijakan ini tidak berarti melarang ekspor sepenuhnya, tapi hanya pencatatan. Lebih kepada untuk memastikan tidak ada kecurangan. Dan, kita juga menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam keterangan, Kamis (20/1).

Adapun kecurangan yang dimaksud yakni mengekspor minyak sawit ke luar negeri yang harganya telah disubsidi oleh Pemerintah.

Lutfi mengancam memberikan sanksi hingga mencabut izin ekspor bagi para pelaku industri minyak sawit mentah yang bandel. Yakni, tidak memasok dan menjual sebagian hasil produksinya dalam bentuk minyak goreng ke dalam negeri.

 

Buka Posko Pengaduan

Selain kebijakan itu, Kemendag bakal melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ritel modern di 34 provinsi yang memasarkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter. Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus untuk memastikan program itu berjalan baik.

“Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi saluran yang kita sediakan,” kata Lutfi.

Hotline ini, kata Lutfi, bisa diakses 24 jam melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337. Selain itu, bisa juga melalui surat elektronik (email) hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Mendag memastikan minyak goreng kemasan satu harga dipasarkan di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.

“Di ritel modern merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” tegas Lutfi.

Hasil pantauan Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) banyak toko ritel modern diserbu konsumen yang ingin membeli minyak goreng kemasan Rp 14.000. Akibatnya, banyak stok yang ludes dalam waktu singkat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kosongnya stok di ritel modern juga akibat banyaknya masyarakat memborong minyak goreng dengan melibatkan anggota keluarga demi bisa membeli banyak.

“Pembelian maksimal dua (kemasan), tapi anak cucu ikut mengantre. Jadi seolah-olah ini akan habis. Masyarakat seharusnya nggak usah khawatir, karena program ini berjalan enam bulan. Minyak akan terus ada,” ujar Oke di Jakarta, Jumat (21/1).

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri berharap, program minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter segera merambah ke pasar tradisional, tidak hanya di ritel modern dan supermarket.

“Sampai saat ini kami belum dilibatkan. Akhirnya, harga jual kita kalah sama mini market. Kami masih menunggu arahan Pemerintah, kami juga ingin tahu mekanisme distribusi dan subsidinya di pasar tradisional seperti apa,” kata Mansuri kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group)

Ia menyebut, meski sudah ada kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter, namun belum berdampak pada penurunan harga di pasaran.

“Harga masih tinggi, yang curah di kisaran Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter. Pedagang tentu nggak bisa ikut jual Rp 14.000 per liter, karena modalnya saja sudah lebih tinggi,” tegasnya. (RM.id/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya