TANGERANG- Salah seorang sopir angkutan kota (angkot) SiBenteng diduga melakukan tindak asusila. Pria yang belum diketahui identitasnya ini diduga mesum dengan pelajar perempuan di dalam angkot tersebut dengan nomor polisi B-1201-IT.
Dugaan tindakan tak senonoh itu dilakukan saat mobil milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah terparkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa, (21/22/2021). Saat itu, tengah dalam cuaca hujan deras.
Tindakan mesum itu pun sempat direkam oleh warga dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 50 detik itu nampak dua sejoli tengah berada di bangku depan mobil. Keduanya, disoraki perekam dan meneriaki kalimat ejekan. “Gua viralin nih, video video video,” teriak perekam.
Keduanya pun menyadari kalau aksinya tersebut tengah ditonton oleh warga. Mereka pun menghentikan aksinya itu dan pergi. Salah satu saksi mata, Putra Rizky mengatakan aksi dua sejoli itu terjadi sekitar pukul 12.23 WIB. Mulanya, dia bersama temannya melihat gelagat aneh sopir angkot bersama penumpang. Saat dilihat ternyata tengah mesum.
“Saya pikir temen temen saya ngeliatin apa gitu, tidak tahunya ngeliatin sopir angkot SiBenteng sama seorang pelajar wanita di kursi depan,” katanya, Rabu, (22/12/2021). “Si wanitanya sedang tiduran, sedangkan si cowok itu ada di sebelah dia,” tambah Rizky.
Rizky berharap ada klarifikasi dari peristiwa itu. Dirinya juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalukan Qevaluasi. Sehingga, masyarakat bisa nyaman saat menumpang di Angkot tersebut. “Saya cuma mau kejadian ini terdengar sama Pak Wali Kota atau yang berwajib, agar si sopir klarifikasi kejadian ini. Supaya masyarakat tidak takut naik angkot Benteng dengan adanya kejadian itu,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan ini merupakan sanksi tegas. Lantaran sopir telah melanggar prosedur. Kata Wahyudi, sopir melintas dan parkir tidak sesuai dengan ketentuannya. “Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan (sopir) karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM),” ujarnya, Rabu, (22/12/2021). “Terkait asumsi yang ramai, bahwa kami belum bisa membenarkan kejadiannya, tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM,” kata Wahyudi.
Wahyudi mengatakan tindakan pemberhentian kepada sopir tersebut merupakan upaya Pemkot Tangerang dalam memberikan layanan transportasi yang aman dan nyaman. Kata dia, pihaknya menerima segara kritik dan saran. “Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum. Sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, pihaknya sangat mengedepankan keamanan dan kenyamanan angkot SiBenteng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang. “Kami sangat memperhatikan sisi keamanan dan kenyamanan, makanya angkot ini aman, nyaman, murah, salah satunya tidak gelap kacanya,” pungkasnya. (BNN/AY)
















Komentar