PANDEGLANG – Polres Pandeglang sudah menyimpulkan kasus dugaan penyobekan bendera merah putih di SDN 7 Pandeglang yang dilakukan oleh Taufik Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) itu tidak benar.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menyampaikan, sesuai hasil pemeriksaan mendapatkan fakta-fakta bahwa tidak benar Taufik Hidayat merobek bendera merah putih.
“Fakta yang sesungguhnya kejadian tersebut tidak benar. Bendera tersebut sudah dalam keadaan robek pada bagian jahitan di bawah warna putih saat pengecekan lapangan kepala dinas (Taufik Hidayat, red),” ujar AKBP Belny, melalui siaran pers yang diterima Tangsel Pos, Selasa (22/3/2022) petang.
Ia menerangkan, atas kejadian tersebut Kepala Dindikpora, Taufik Hidayat meminta pihak sekolah untuk mengganti bendera merah putih.
“Untuk bendera dalam keadaan robek kondisinya yang sudah kusam, luntur, tidak layak dipasang di ruang kelas segera diganti dengan yang baru,” imbuhnya.
Menurut dia, penting untuk menyampaikan hasil permintaan keterangan dari berbagai pihak.
“Dari keterangan permintaan keterangan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan atau niat untuk melakukan kejahatan oleh Kepala Dinas Pendidikan merobek bendera merah putih,” ujarnya.
Dirinya mengharapkan, agar informasi publik ke depan dapat disampaikan sesuai fakta, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi para pihak.(rie)
















Komentar