oleh

Konflik Sampang Antara Kelompok Sunni Dengan Kelompok Syiah: Sebuah Pendekatan

Royhan Pangestu, Saya adalah seorang Mahasiswa di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Program Studi Pendidikan Agama Islam. Tulisan dari Royhan Pangestu tidak mewakili pandangan dari tangselpos.id

Konflik Sampang pada dasarnya terjadi antara dua kelompok yaitu kelompok sunni dengan kelompok syiah yang saling berinteraksi dalam satu wilayah yang sama. Karena tulisan ini bermaksud mengkaji latar belakang terjadinya konflik sosial dan alternatif pemecahannya dan pendekatan sosiologi komunikasi. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi komunikasi diharapkan akan dapat diketahui proses interaksi yang terjadi antar dua kelompok dalam kasus konflik Sampang antara kelompok Sunni dan kelompok Syiah termasuk didalamnya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik hingga dapat diketahui alternatif pemecahan permasalahannya dari telaah sosiologi komunikasi.

Latar Belakang Konflik.

Konflik yang meletus pada 26 Agustus 2012 sekitar pukul 09.00 WIB diawali dengan penyebaran warga syiah di Sampang oleh kurang lebih 200 orang warga yang mengakibatkan dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar. Penyerangan itu bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Kompleks Pesantren Islam Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, itu pernah diserbu pada 2004, 2006, dan Desember 2011.

​Bahkan para aktor dari konflik tersebut telah dikenakan sanksi hukum. Terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menteapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012. Polisi Menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis 2 Tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.

Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa penyebab dari terjadinya konflik di Sampang tidaklah sesedarhana itu. Salah satu faktor pencetus terbesar adalah kebencian yang disebarkan dengan mengatakan syiah sebagai kelompok sesat.

Jauh sebelum pecahnya konflik 26 Agustus 2012, pada tahun 2006, lima puluh ulama se- Madura diantaranya KH. Ahmad Nawawi, (Karang Gayam Omben, Sampang), KH. Barizi Muhammad (Sampang), KH. Ghazalu Muhammad (Sampang), KH. Lutfillah Moh. Ridwan (Sampang), KH. Yahya Hamiduddin (Sampang) dan ulama lainnya telah menyampaikan pernyataan sikap yang menghimbau kepada Pemerintah agar melarang aliran tersebut serta menghapus hingga ke akar-akar nya.

​Tidak hanya itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa konflik ini juga tidak dapat terlepas dari konflik Sunni-Syiah dalam dunia internasional. Syiah merupakan kelompok minioritas karena diperkirakan jumlah Syiah di dunia hanya mencapai 10-15 % dari keseluruhan jumlah umat muslim di dunia.

Bahkan Wakil Ketua Lembaga Seniman Budayawan Muslim Indonesia (Lesbumi NU) Agus Suryanto menenggarai konflik Syiah di tanah air ini berhubungan dengan pertemuan KTT Non Blok di Iran. Menurutnya, konflik utamanya berkaitan dengan kepentingan Amerika yang berharap sekretaris jendral PBB untuk menghadari pertemuan KTT Non Blok di Iran.

Perkembangan pengikut syiah di pulau Madura merupakan fenomena tersendiri sebab mayoritas masyarakat Madura yang berjumlah 3,62 juta jiwa berdasarkan data BPS 2010 hampir seluruhnya adalah mayoritas Islam Sunni yang fanatik. Menurut penuturan koordinator (Kontras) Jawa Timur, Andy Irfan kepada Tempo, berawal dari ketertarikan Kiai Makmun, seorang ulama yang awal nya menganut aliran sunni di Nangkemang, Desa Karang Gayam, Sampang, mendapat kabar dari sahabatnya di Iran tentang keberhasilan Ayatollah Ali Khomeini menumbangkan Syah Iran Reza Pahlevi. Karena mayoritas ulama dan kaum muslim di wilayah Madura adalah pengikut Islam Sunni yang fanatik. Makmun mempelajari Syiah secara diam-diam dengan membaca buku yang dikirim oleh sahabatnya dari Iran. Ketertarikan ini membuat Makmun mengirim tiga anak laki-lakinya, yaitu Iklilal Milal, Tajul Muluk, Roisul Hukama, dan putrinya, Ummi Hani ke Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Bangil, Pasuruan. Karena YAPI dikenal sebagai pesantren yang cenderung pada madzhab Syiah.

Konflik Sampang Dari Telaah Sosioogi Dan Komunikasi.

Mengupas berbagai alternatif dalam konflik Sunni-Syiah di Sampang dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan dalam sosiologi komunikasi tentang proses acommodation yang tak hanya dilaksankan dibawah kendali pemerintah dan aparat keamanan daerah melainkan langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebab konflik di Sampang bukanlah konflik yang bersifat lokalitas melainkan konflik yamg terkait pemahaman konsep dalam beragama yang berbeda. Konflik Sampang bisa terjadi di daerah lainnya mengingat penyebaran ajaran syiah telah terjadi di seluruh penjuru Indonesia.

Permasalahannya kemudian adalah benar atau tidakkah tuduhan kelompok Sunni yang merupakan komunitas mayor di Indonesia bahwa Syiah adalah ajaran sesat sebagaimana Ahmadiyah maupun kelompok Eden?

Tentunya hal ini tidak dapat melegitimasi kelompok mayoritas untuk dapat melakukan kekerasan terhadap penganut ajaran yang bersifat minoritas. 

Tindakan tegas harus langsung dilakukan pemerintah pusat dalam menyikapi konflik yang berawal dari perbedaan keyakinan dalam beragaman agar jangan sampai setiap ada konflik di masyarakat dengan latar belakang perbedaan agama, keyakinan, kelompok minoritas harus terusir hanya karena perbedaan keyakinan.

Karena itu relokasi masyarakat dari kelompok syiah bukanlah sebuah alternatif yang bijak dalam menghadapi konflik terbuka yang berasal dari perbedaan keyakinan dan pemahaman dalam beragama ini. Pada dasarnya negara wajib menjamin keselamatan setiap warga negara. Untuk itu kebijakan relokasi justru dapat menjadi preseden buruk bahwa konflik terbuka yang bersifat agamis dapat menyebabkan warga negara terusir dari tempat tinggal yang sah hanya karena beda keyakinan. 

Relokasi perlu direnungkan agar tidak dijadikan model oleh siapapun yang ingin bangsa Indonesia terpecah belah.

Meskipun di lain sisi hak sebagai kelompok minoritas yang tetap harus mendapatkan perlindungan hukum tidak pula serta merta dapat dijadikan legitimasi pembenaran terhadap sebuah keyakinan. Pemerintah pusat dalam koordinasi Departemen Agama hendaknya bersikap bijak dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melinatkan para ulama yang terpercaya serta mendasarkan diri pada acuan induk dalam beragama dalam hal ini adalah agama Islam untuk menentukan benar tidaknya tuduhan bahwa syiah merupakan ajaran sesat.

​Jika pada akhirnya pembahasan yang mendalam dan komprehensif yang melibatkan berbagai institusi keagamaan yang kelembagaannya telah diakui secara konstitusional seperti MUI, Muhammadiyah, NU dan sejumlah kelembagaan Islam lainnya, anggapan bahwa aliran syiah mengandung ajaran sesat dalam pandangan Islam maka pemerintah harus tegas mengambil berbagai kebijakam pelanggaran sama halnya seperti yang dilakukan terhadap aliran Ahmadiyah dan Eden serta melakukan serangkaian kebijakan persuasif untuk melakukan penyadaran dan aparat keamanan dibawah koordinasi Badan Intelejen Negara hendaknya berupaya untuk mengantisipasi perlawanan dari kelompok syiah mengingat jumlah penganut kelompok syiah jauh lebih besar dari penganut Ahmadiyah dan Eden serta berupaya mengantisipasi perlawanan yang dilakukan agen-agen dari kelompok syiah internasional.

​Saling tuding antara sesama pemangku kebijakan di daerah sebagaimana diungkap Komisioener Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser yang menyatakan, dalam tragedi Sampang, polisi sudah berusaha menghidankan bentrok, namun tak ada peran serta pemerintah daerah dalam mengupayakan perdamaian yang menyebabkan konflik Sampang berulang hendaknya disikapi secara tegas oleh pemerintah pusat dengan mengembalikan penyelesaian permasalahan koordinasi kepada UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan menegaskan kembali tentang peran dan tanggung jawab masing-masing institusi dalam upaya melakukan tindakan pencegahan terjadinya konflik.

Sebagaimana telah diatur dalam pasal 6 maka Pemerintah Daerah dan masyarkat berkewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya konflik antara lain dengan cara memelihara kondisi damai di masyarkat, mengembangkan sisitem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik serta mengembangkan sistem peringatan dini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya