oleh

Pihak Lion Air Terancam Sanksi Denda Sebab Picu Kerumunan Massa

TANGERANG – PT. Lion Mentari Airlines terancam dikenakan sanksi denda sebab telah memicu kerumunan massa saat ajang rekrutmen kerja di kantor Lion Air, Neglasari, Tangerang Kota, Sabtu, (16/4/2022) lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah yang mengatakan bahwa sesuai dengan aturan PPKM, sanksi yang dijatuhi bagi mereka yang melanggar PPKM yaitu berupa teguran, denda, maupun administrasi.

“Kalau sanksi bisa teguran, administrasi, paling denda. Jadi pihak pengelolanya dipanggil gitu, untuk dimintai pertanggung jawaban nanti dikasih sanksi, sanksinya apakah teguran, sanksi admin, kalau seperti itu mending sanksi denda saja, kalau saya sepakat sih sanksi denda,” ujar Trubus saat dihubungi Tangselpos.id, Kamis, (21/4/2022).

Alasan dirinya menyepakati sanksi denda tersebut sebab tertera dalam aturan PPKM, bagi tiap-tiap pihak yang melanggar. Maka, sanksi yang diberikan salah satunya yaitu berupa denda.

“Kalau ga sengaja ya dendanya cukup retribusi saja atau seperti apa, itu wewenang Wali Kota,” lanjutnya.

Dirinya menyatakan bahwa keputusan kebijakan harus dikoordinasikan dengan pusat pemerintahan kota, dalam hal ini Wali Kota Tangerang.

Selain itu, nantinya sanksi yang diberikan menurutnya harus kembali lagi dikaji terlebih dahulu karena dilihat dari berbagai aspek.

Sebab, adanya kerumunan massa tersebut sifatnya ketidak sengajaan, karena hukum berasal dari sengaja dan tidak sengaja. Serta hukum tidak jadi persoalan apabila tidak ada korban.

“Kalau dari hukum itu hanya dari sengaja dan tidak sengaja. Dan hukum tidak perlu jadi persoalan kalau disitu gaada korban,” jelas Trubus.

Namun dirinya juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan setelah pihak Lion Air meminta maaf karena tidak melakukan koordinasi dengan aparat setempat maupun picu kerumunan massa. Maka, bisa saja masalah akan selesai apabila kedua belah pihak dapat menerima.

“Kalau tidak ada pihak yang dikorbankan, ya ini sudah minta maaf, yasudah tidak mengulangi lagi, cukup didenda saja, Nah, sekarang keputusannya di Wali Kota didenda atau tidak, dilihat political will-nya kalau mau dianggap selesai ya selesai, karena kan itu tidak terulang lagi,” pungkasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya