CIPUTAT, Mulai 21 Maret 2022 ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) 100 persen bagi sekolah-sekolah di wilayahnya.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 421/2077-Disdikbud Tentang Pemberlakuan PTMT di Kota Tangsel, yang dikeluarkan pada 18 Maret 2022 lalu.
Kepala Disdikbud Kota Tangsel Deden Deni menerangkan, aturan ini berlaku bagi tingkat PAUD, PKBM, SKB, SD/sederajat, dan SMP/sederajat.
Adapun untuk menerapkan PTM 100 persen itu, masing-masing sekolah harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Artinya, kata Deden, aturan PTM 100 persen itu tidak diberlakukan secara keseluruhan.
“Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak atau 10 sampai 32 orang, dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT boleh 100 persen, frekuensi full hari sekolah, serta durasi maksimal 6 jam pembelajaran,” papar Deden, Senin (21/3/2022).
Namun jika jumlah siswa dalam satu kelas itu mencapai lebih dari 32 orang, maka aturan PTMT 100 persen itu tidak diberlakukan.
“Jika banyak atau lebih dari 32 orang, sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka PTMT dibatasi 50 sampai 75 persen. Frekuensi full hari sekolah, dan durasi maksimal 4 sampai 6 jam pembelajaran,” terangnya.
Deden menambahkan bahwa untuk menerapkan aturan tersebut, capaian vaksinasi turut menjadi persyaratannya.
“Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 95 persen,” tuturnya.
Lalu untuk di setiap sekolah, kantin tidak diperbolehkan untuk buka. Peserta didik diimbau untuk membawa makanan dan minuman secara mandiri dari rumahnya masing-masing
“Peserta didik dianjurkan untuk menjaga kesehatan dan rajin melakukan kegiatan olahraga,” imbuhnya.
Deden melanjutkan bahwa dalam pelaksanaannya nanti, masing-masing sekolah wajib untuk melakukan monitoring dan evaluasi, sejak kedatangan hingga kepulangan peserta didik agar tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker.
“Terakhir, satuan pendidikan setiap harinya wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google form bidang masing-masing,” tandasnya. (RMN)
















Komentar